PALANGKA RAYA-Sengketa lahan antara warga Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, dengan PT Tri Oetama Persada terus berlanjut.
Warga yang mengaku lahannya diserobot perusahaan pertambangan tersebut kini menuntut kejelasan dan ganti rugi kepada DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasus ini mencuat setelah 65 warga dari enam kelompok masyarakat melayangkan surat resmi ke DPRD Kalteng pada Selasa (7/10/2025).
Direktur PT Tri Oetama Persada, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya siap mengikuti arahan DPRD.
“Kami akan menyerahkan laporan verifikasi dan dokumen pembayaran paling lambat minggu ketiga Oktober. Kami terbuka untuk penyelesaian damai dan tidak ingin masalah ini berkembang menjadi konflik sosial,” ujarnya.
Untuk diketahui, warga menuntut pengakuan hak atas lahan seluas 306 hektare, penghentian sementara aktivitas tambang, serta penyelesaian hukum yang adil.
Warga menegaskan kepemilikan tanah mereka sah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa.
Mencari solusi bersama
Komisi II DPRD Kalteng menggelar audiensi bersama pihak perusahaan.
Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II, Siti Nafsiah, didampingi Wakil Ketua Bambang Irawan, serta sejumlah anggota dewan. Dari pihak perusahaan hadir Direktur PT Tri Oetama Persada, Zainul Arifin, bersama jajaran teknis dan operasional.
Dalam rapat, dewan meminta kedua pihak terbuka untuk mencari solusi bersama.
“Masalah sengketa lahan ini harus diselesaikan secara terbuka, karena menyangkut ekonomi, sosial, dan keadilan,” kata Bambang Irawan.
Anggota Komisi II, Habib Sayid Abdurrahman, menilai persoalan masih bisa diselesaikan tanpa jalur hukum.
“Perusahaan harus menunjukkan bukti valid kepemilikan, sementara warga juga perlu memperjelas batas lahan yang diklaim. Dengan begitu bisa ditemukan titik tengah,” ujarnya.
Komisi II memberi waktu tiga minggu kepada PT Tri Oetama Persada untuk menyerahkan bukti dokumen kepemilikan dan pembebasan lahan kepada DPRD.
“Supaya kami juga bisa menyampaikan hasilnya ke masyarakat,” tambah Bambang.
Sebelumnya, Komisi II juga menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Tri Oetama Persada, untuk mendalami berbagai sengketa lahan yang mencuat di beberapa wilayah Kalimantan Tengah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan keberlangsungan investasi tidak merugikan warga lokal. (*afa/ram)
Editor : Ayu Oktaviana