SEORANG ayah ditangkap polisi setelah nekat memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Ia adalah M (58) seorang pria kuli bangunan, yang kini ditahan di Polres Tapin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim gabungan Unit PPA dan Unit Resmob Polres Tapin bersama anggota Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengamankan pelaku di lokasi kerjanya, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.
"Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan dan ditangkap saat berada di tempat kerjanya. Kini sudah kami amankan di Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Plh Kasi Humas Ipda Yudhis, Rabu (8/10/2025).
Perbuatan bejat ini terjadi berulang kali sejak Juni hingga September 2025 di rumah korban di Hatungun, Tapin.
Kasus ini terungkap setelah ibunya S (16) curiga karena sang anak tak kunjung menstruasi.
Setelah beberapa kali berobat ke Puskesmas Hatungun dan didiagnosis sakit maag, pemeriksaan pada 8 September 2025 mengungkap fakta mengejutkan, korban hamil empat bulan.
Saat didesak, S mengaku dipaksa berhubungan badan oleh ayah kandungnya sendiri hingga sang ibu langsung melapor ke Satreskrim Polres Tapin.
Polisi menyita satu alat test pack dan satu baju daster merah muda sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (2) PERPU No 1 Tahun 2016 Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D dan 76E UU No 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat karena korban adalah anak kandung.
"Perbuatan ini sangat keji. Kami akan proses tuntas dan laporkan setiap perkembangannya kepada pimpinan," tegas Ipda Yudhis. (jpg/abw)
Editor : Ayu Oktaviana