Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sidang Pembunuhan Nurmaliza; Kesaksian Teman Diragukan, Fakta Terkuak Polisi Periksa Saksi di Kafe Bukan di Kantor

Agus Pramono • Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Alvaro Jordan, saat sidang agenda kesaksian.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Alvaro Jordan, saat sidang agenda kesaksian.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA – Dua orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap korban Nurmaliza. Anda sudah tahu, perempuan warga Palangka Raya diduga dibunuh oleh kekasihnya Alvaro Jordan Zwageri alias Alvaro.

Dua orang saksi tersebut masing-masing adalah Ahmad Fahrizal Firsti alias Rizal dan Anjela Rastiana alias Rasti.

Saksi Rizal diketahui merupakan tetangga kamar kos dari korban Nurmaliza. Rizal dan Nurmaliza merupakan penghuni di barak Kos Kahajak yang beralamat di Jalan Pramuka 6 atau Jalan G Obos 7, Kelurahan Menteng. Sementara saksi Rasti merupakan teman dari Nurmaliza.

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan ini digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (9/10/2025).

Dalam keterangannya, Rasti memang mengenal dan berteman Nurmaliza sejak tahun 2024.“Saya kenalnya pertama kali di kafe,”kata perempuan muda ini.

Selain kenal dengan Nurmaliza, Rasti juga mengaku juga kenal dengan terdakwa Alvaro. Dikatakan Rasti bahwa korban Nurmaliza sendiri yang memperkenalkan Alvaro kepada dirinya.

“Dikenalkan sebagai teman, yang mulia,” kata Rasti saat ditanya oleh ketua majelis hakim Yudi Eka Putra.

“Sebagai teman, sering kalian ketemuan nongkrong bareng, jalan bareng?”tanya hakim Yudi lagi kepada Rasti.

“Nggak terlalu sering, kalau bertemu kadang Nurmaliza sendiri bisa juga berdua tetapi sering Nurmaliza sendiri,”terang Rasti.

Satu hal yang cukup penting dari kesaksian Rasti adalah terkait dirinya pernah di hubungi korban Nurmaliza yang mengaku sedang bertengkar dengan Alvaro.

“Dia (korban, red) pernah bilang pernah ditarik baju oleh Alvaro terus pernah dicekik, yang mulia,” terang Rasti.

Awalnya Rasti mengaku dirinya mengetahui adanya kejadian tersebut karena Nurmaliza bercerita kepadanya lewat pesan chatingan aplikasi WhatsApp.

Rasti juga sempat menunjukan bukti berupa chatingan screenshot yang disebutnya dikirimkan oleh korban Nurmaliza yang ada di dalam handphonenya.

Bukti foto yang ditunjukkan oleh Rasti adalah foto baju sobek milik korban yang dikatakan karena baju korban tersebut ditarik oleh Alvaro.

Namun keterangan terkait tindakan mencekik leher dan bentuk kekerasan lain yang dialami oleh Nurmaliza disampaikan lewat chat, kemudian dicabutnya, dan diakuinya kemudian bahwa korban Nurmaliza sendiri yang bercerita kepada dirinya lewat sambungan telepon.

Rasti juga menjelaskan bahwa dari cerita yang pernah disampaikan oleh Nurmaliza, penyebab keributan adalah karena merasa kesal atau cemburu dengan sikap Alvaro yang sering kali membalas chatingan dari perempuan lain.

“Karena Alvaro ada chatingan dengan perempuan lain yang mulia,”terang Rasti.

Rasti sendiri mengaku sempat dikirimkan oleh Nurmaliza, foto dari sosok perempuan yang disebut oleh korban sedang chatingan dengan Alvaro. Namun Rasti mengaku tidak kenal dengan sosok perempuan di dalam foto tersebut.

Rasti juga membenarkan, Nurmaliza pernah bercerita lewat chatingannya bahwa Alvaro pernah mengancam korban dengan sebilah pisau yang diambil dari dalam rumah.

Rasti mengatakan terakhir kali bertemu dengan Nurmaliza ketika mereka bersama teman-temannya berkumpul pada suatu malam pada April 2025 di sebuah tempat permainan bilyard.

Saat Rasti memberikan kesaksiannya, baik majelis hakim maupun pihak jaksa sering kali dibuat bingung dan kehabisan kesabaran saat mendengar keterangan dari saksi ini.

Pasalnya keterangan Rasti yang diberikan di dalam persidangan sering kali terdengar seperti berputar putar dan tidak konsisten seperti yang dituangkan di berita acara pemeriksaan oleh polisi.

“Keteranganmu saya ikutin, tetapi suatu saat (jika, red) keteranganmu tidak benar atau tidak sesuai karena kamu tadi sudah disumpah itu fatal, itu ada pasalnya ya,”kata hakim Sri Hasnawati kepada Rasti.

“Baik yang mulia” jawab saksi.


Saksi diperiksa di Kafe

Satu hal yang sempat menarik dari keterangan Rasti yaitu pengakuan bahwa dirinya saat memberikan keterangan kepada pihak penyidik kepolisian dari Polres Pulang Pisau ternyata tidak dilakukan di kantor polisi seperti umumnya.

“Saya memberikan keterangan waktu itu di kafe,“jawab perempuan muda ini saat ditanya oleh salah seorang penasihat hukum dari terdakwa Alvaro, Alam P Simamora.

Menanggapi keterangan dari kesaksian Rasti ini, terdakwa Alvaro sempat menyanggah terkait keterangan saksi adanya tindakan kekerasan yang dilakukannya kepada Nurmaliza.

“Terkait (keterangan, red) soal cekik kan pukulan dan ancaman (pisau, red) saya tidak pernah melakukan itu,” kata Alvaro ketika menyanggah keterangan dari Rasti.

Dia juga mengatakan bahwa terkait screenshot foto baju sobek itu, kejadian itu bukalah terjadi di tahun 2025 melainkan di tahun 2024.

Sementara itu, saksi Rizal mengaku dirinya mengetahui bahwa Nurmaliza tinggal di barak sejak Februari 2025.

VIDE PELAKU KLIK DISINI>>> Pembunuh Nurmaliza Ditangkap, Mantan Suami Angkat Bicara

“Saya tinggal di barak nomor 12, korban tinggal di kamar nomor 11,”kata pemuda berusia 20 tahun yang mengaku berstatus seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta ini.

Rizal juga mengakui meskipun Nurmaliza tinggal di sebelah kamar kosnya, dirinya memang jarang bertegur sapa.

Selain karena alasan kesibukan yang sering pulang larut malam, Rizal juga mengaku bahwa Nurmaliza sendiri dilihat jarang keluar dari kamarnya.

Rizal juga mengaku bahwa dirinya juga pernah melihat terdakwa Alvaro beberapa datang ke kamar kos menemui korban Nurmaliza. Alvaro biasanya datang dengan membawa mobil Avanza.

“Saya kira mereka pasangan suami istri karena mereka sering masuk ke kamar berdua,”kata Rizal saat ditanya oleh jaksa Dwinanto Agung Wibowo.

Rizal juga mengakui bahwa selama korban Nurmaliza dan Alvaro bertemu dan tinggal di kamar nomor 11, dirinya juga tidak pernah mendengar suara keduanya sedang bertengkar atau berkelahi.

“Tidak pernah mendengar,”sebut Rizal saat ditanyai tentang peristiwa pertengkaran yang berujung pada kejadian pembunuhan terhadap Nurmaliza.

Rizal mengaku baru mengetahui ada kejadian pembunuhan di sebelah kamar kos tersebut beberapa hari kemudian dan kamar kos korban dipasang garis polisi oleh pihak kepolisian.

“Waktu saya pulang, saya lihat di depan pintu kamar nomor 11 ada police line. Terus saya tanya ke tetangga lain katanya ada pembunuhan,”kata Rizal.

Rencananya sidang kasus ini akan kembali berlanjut pada Senin pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Sama seperti sidang sidang sebelumnya,sidang kali ini juga disaksikan banyak pengunjung yang kebanyakan merupakan kerabat kluarga dari korban Nurmaliza.(sja/ram)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Ayu Oktaviana
#mengancam korban #dugaan pembunuhan #Kelurahan Menteng #mahasiswa #sidang kasus #pisau #Nurmaliza #Pengadilan Negeri Palangka Raya #Alvaro Jordan #Polres Pulang Pisau #mencekik leher #jaksa penuntut umum #ancaman #cemburu #bertengkar