Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Resmob Polres Kapuas Tangkap Empat Pelaku Curat di Kapuas Tengah

Agus Pramono • Senin, 13 Oktober 2025 | 19:35 WIB
Ilustrasi perampokan.
Ilustrasi perampokan.

KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Tengah berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Aksi pencurian terjadi pada Kamis (4/9/2025) malam di rumah Joni Arifin (48), warga Desa Marapit.

Para pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela kamar dan mengambil perhiasan emas seberat 122 gram serta uang tunai Rp50 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp269,6 juta.

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial H (21), AR (18), DYS (17), dan A (20), seluruhnya warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Penangkapan dilakukan pada 10 dan 11 Oktober 2025 di dua lokasi berbeda di Kapuas Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 11, satu motor Scoopy, uang tunai Rp2 juta, dua handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta linggis yang dipakai mencongkel jendela.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menyebut para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Seluruh tersangka telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (art/ram)

Editor : Agus Pramono
#kapuas #pencurian #resmob