PALANGKA RAYA-Rasa frustasi dialami Arsi Hasbiansyah. Bersama kawan-kawannya Arif, Nurdin, dan Roland. Setengah hari menambang emas dengan peralatan tradisional, belum mendapatkan emas.
Apesnya lagi, lokasi penambangan tradisional itu didatangi kepolisian dari Polres Kotawaringin Barat. Mereka pun kalang kabut. Arsi ditangkap. Teman-temannya kabur.
Informasi yang dihimpun dari laman resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, kejadian itu terjadi pada 10 Juli 2025.
Lokasi penambangan berada di Sungai Buaya, Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng.
Saat didatangi polisi, mereka sedang melakukan aktivitas pertambangan emas di lokasi tersebut di atas dengan menggunakan alat-alat.
Meliputi; air raksa, 1 unit mesin diesel domfeng, 1 unit mesin kato, 1 unit NS Kato, 2 buah jerigen berisi BBM jenis solar, dan lain-lain.
“Sudah 2 bulan mereka melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut dan pernah mendapatkan emas dengan jumlah setiap harinya sekitar kurang lebih 1 gram. Namun, saat penangkapan, mereka belum dapat emas,"bebernya dalam keterangan data umum laman tersebut.
Perbuatan Arsi dalam melakukan kegiatan penambangan emas tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat dan Izin Usaha Pertambangan Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021.
Saat ini, Arsi sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana