PALANGKA RAYA – Hari ini, Senin (20/10/2025), sidang perkara pidana dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan warga Kota Palangka Raya bernama Nurmaliza, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Alvaro Jordan Zwageri, kekasih korban, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sidang kali ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Yudi Eka Putra, sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan saksi.
Adapun sidang berikutnya yang akan digelar pada Kamis (23/10/2025) mendatang akan beragendakan kesempatan bagi penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan terdakwa (a de charge).
Salah satu jaksa penuntut umum dalam perkara ini, Dwinanto Agung Wibowo saat dihubungi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari ini.
“Saya belum tahu, besok (hari ini, red) dilihat,” kata Dwinanto saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu (19/10/2025).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Alvaro Jordan, Albert Chong saat diwawancarai awak media juga menyebut bahwa pihaknya pasti akan menghadirkan saksi dalam persidangan nanti.
Namun, sama seperti pihak JPU, Albert belum dapat memastikan jumlah saksi a de charge yang akan mereka hadirkan.
“Yang pasti, kami akan berusaha menghadirkan saksi ahli,” kata Albert saat diwawancarai seusai sidang perkara ini pada Kamis (16/10/2025) pekan lalu.
Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Alvaro Jordan ini diperkirakan akan tetap ramai dihadiri pengunjung, terutama dari pihak keluarga korban, Nurmaliza.
Kasus dugaan pembunuhan Nurmaliza, yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Alvaro Jordan, berawal dari penemuan sesosok mayat perempuan tak dikenal oleh warga di pinggir parit Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, pada 12 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan polisi, identitas korban diketahui bernama Nurmaliza, seorang perempuan warga Kota Palangka Raya. Perempuan berstatus janda yang diketahui sedang hamil muda ini diduga dibunuh oleh kekasihnya, Alvaro Jordan.
Alvaro akhirnya berhasil ditangkap polisi saat berusaha melarikan diri ke Yogyakarta. Dari hasil interogasi, ia mengakui bahwa pembunuhan terhadap Nurmaliza terjadi di kos atau barak tempat tinggal korban di Jalan Pramuka VI, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, pada 10 Mei 2025.
Dalam nota dakwaan JPU, disebutkan bahwa pembunuhan berawal dari pertengkaran antara terdakwa dan korban. Korban disebut cemburu karena melihat Alvaro membalas pesan dari perempuan lain di telepon genggamnya.
Korban yang marah kemudian melempar telepon genggamnya ke arah Alvaro, yang memicu kemarahan terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan, Alvaro yang emosi kemudian mencekik korban sambil mendorongnya hingga terjatuh ke lantai.
Alvaro terus mencekik korban hingga perempuan yang telah menjadi kekasihnya selama setahun itu tidak lagi bergerak.
Panik setelah mengetahui korban tewas, Alvaro kemudian membuang jasad Nurmaliza di pinggir jalan Desa Garung, hingga akhirnya ditemukan oleh warga.
Berdasarkan jadwal persidangan, terdakwa Alvaro dijadwalkan akan diperiksa sebagai terdakwa pada sidang Kamis atau Jumat mendatang.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana