Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kades Gandring Barito Utara Menjabat 2 Periode Terjerat Korupsi Dana Desa Rp458 Juta

Agus Pramono • Senin, 20 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi korupsi dana desa.
Ilustrasi korupsi dana desa.

 

MUARA TEWEH – Kepala Desa (Kades) Gandring, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), Ahyaul Mujahidin (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Ia diduga menyelewengkan dana hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp458,2 juta.

AM yang diketahui menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, yakni 2016–2028, kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.

Dari total bantuan pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp2,48 miliar yang diterima Desa Gandring pada 2023, seluruhnya telah dicairkan kecuali dana tahap III yang justru diselewengkan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan audit, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 458.240.541,"kata AKBP Singgih Febyanto melalui Kasi Humas Iptu Novendra dikutip dari laman www.kaltenglima.com.

Lebih lanjut Novendra memaparkan temuan penyimpangan yang diduga dilakukan tersangka.

"Terjadi mark up harga material dan upah. Tidak ada rencana volume atau ukuran pekerjaan yang jelas, pekerjaan dikerjakan melewati tahun anggaran, dan yang cukup mencolok, pekerjaan semenisasi justru dilakukan pada jalan berstatus Jalan Kabupaten milik Pemerintah Kabupaten Barut," urainya.

Selain itu, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tersebut juga diduga dibuat langsung oleh sang Kepala Desa.

Atas perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Perkara ini telah melalui gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah. "Rencana tindak lanjutnya adalah melaksanakan pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," tutup Novendra.

Dilanjutkan Novendra, dari hasil penyelidikan itu juga Polisi telah menemukan tidak ada rencana volume atau ukuran panjang dan lebar maupun tebal pekerjaan yang dikerjakan serta kegiatan itu melewati tahun anggaran.

Lalu, pekerjaan semenisasi dilakukan pada jalan yang statusnya jalan milik milik Kabupaten Barito Utara, dan laporan pertanggungjawaban dibuat oleh kepala desa.

Perkara ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Kalteng, dan kepada tersangka AM sudah dilakukan penahanan di Polres Barito Utara, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Novendra.(*/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#polres barito utara #pengelolaan dana desa #laporan pertanggungjawaban #kepala desa #kerugian negara #korupsi dana desa #Kabupaten Barito Utara