Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dunia Pertambangan Rakyat: Pendatang Baru Ditangkap Polisi saat Menambang Emas di Dusun Keretau Kapuas

Agus Pramono • Senin, 20 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

 

KUALA KAPUAS-Nasib apes dialami dua orang bernama Juliadi dan Rano. Keduanya ditangkap kepolisian dari Polres Kapuas diduga melakukan penambangan liar tanpa ada izin.

Peristiwa penambangan itu dilakukan di Dusun Keretau, Desa Tapen Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Juliadi merupakan orang yang tak punya modal dan tempat. Sedangkan Rano adalah penyedia lahan, dan alat untuk menambang.

Menurut kronologi dari laman resmi Pengadilan Negeri Kapuas, Senin (14/7/2025) sekira pukul 15.05 WIB, Juliadi sedang melakukan penambangan. Mulai dari menghidupkan mesin, menghisap material batu dan pasie, sampai menyaringnya.

“Pada saat bekerja, kepolisian dari Polres Kapuas melakukan penangkapan. Lalu dikembangkan, setelah Juliadi mengaku jika Rano yang memiliki lahan dan alat penambangan,”tulis keterangan di data umum itu.

Keduanya dan barang bukti dibawa ke kantor polisi. Meliputi; 1 unit mesin diesel warna biru merk Kanza, 1 buah pipa paralon warna putih, 2 buah karpet warna hitam, 1 buah selang plastik warna biru dan 1 buah ember warna biru.

“Bahwa pada saat dilakukan penangkapan mereka tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan yang sudah dilakukan selama 3 bulan,”tulisnya.

Bahwa berdasarkan data di Minerba One Map Indonesia dan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah tidak ditemukan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sebagainya.

“Maksud dan tujuan para terdakwa melakukan penambangan tanpa izin adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dimana para Terdakwa sudah dapat mengumpulkan emas sebanyak 15 gram dalam 3 bulan terakhir atau Rp20 juta.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#polres kapuas #penambangan #izin usaha pertambangan (IUP) #keuntungan pribadi #penambangan tanpa izin #penambangan liar #Provinsi Kalimantan Tengah