KUALA KAPUAS-Niat M Syahrani mencari rezeki di lubang tambang berujung petaka. Pria asal Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, itu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap polisi saat menambang emas tanpa izin, Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 11.15 WIB.
Yang bikin kisah ini makin ironis, Syahrani ternyata hanya pekerja harian di tambang tersebut. Ia disebut membayar Rp50 ribu per hari kepada seseorang bernama Rasid agar bisa ikut menambang di area itu. Namun nahas, belum genap sehari bekerja, Syahrani justru diciduk aparat.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Kapuas, Syahrani kini duduk di kursi terdakwa atas dugaan melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan. Sementara pihak yang menerima setoran harian darinya belum tersentuh hukum.
Kasus ini terungkap setelah aparat menelusuri aktivitas tambang liar di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa Syahrani diketahui datang ke lokasi penambangan setelah mendengar adanya kegiatan tambang di Desa Kota Baru.
Pada Kamis, 24 Juli 2025, Syahrani berangkat dari rumahnya menuju lokasi tambang. Di sana, ia bertemu dengan seorang pria bernama Rasid, yang baru dikenal hari itu.
“Dalam pertemuan itu, Rasid menawarkan kesempatan kepada Syahrani untuk menambang emas di lokasi tersebut dengan syarat membayar Rp50.000 per hari kepadanya,”tulis dari data umum yang terlampir.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Syahrani kemudian pulang untuk mempersiapkan peralatan menambang. Keesokan harinya, Jumat, 25 Juli 2025, ia kembali ke lokasi dengan membawa berbagai peralatan, antara lain mesin pompa, selang gabang, selang spiral, dan karpet untuk proses penyaringan emas.
Syahrani melakukan penambangan dengan cara menyalakan mesin pompa yang telah diisi bahan bakar, kemudian memasang selang gabang dan selang spiral yang diarahkan ke sungai untuk menyedot pasir yang diduga mengandung emas.
Pasir hasil sedotan tersebut dialirkan ke dalam kotak kayu berlapis karpet yang telah dituangkan cairan air raksa (merkuri) guna memisahkan emas dari pasir. Setelah emas terkumpul, sisa pasir bercampur air raksa dibuang kembali ke sungai.
Dari hasil pemeriksaan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI), diketahui bahwa tidak terdapat izin penambangan atas nama M Syahrani.
Atas perbuatannya tersebut, Syahrani didakwa telah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari penelusuran Kalteng Pos, tidak ada nama Rasid dalam kasus perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Kapuas. Hanya M Syahrani yang diproses hukum.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana