KUALA KAPUAS – Dua warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yakni Sameon dan Delon ditangkap oleh anggota polisi dari Polres Kapuas.
Keduanya merupakan kakak beradik, anak dari Ampung.
Keduanya didakwa melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Dusun Karetau, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.
Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dilansir dari laman resmi pengadilan, perbuatan tersebut terjadi pada Senin, 14 Juli 2025.
Sameon dan Delon disebut bersama-sama melakukan aktivitas tambang tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menjelaskan, kegiatan ilegal itu berawal ketika keduanya diajak oleh seorang bernama Gono untuk menambang emas di lokasi tersebut.
Gono berperan menyiapkan alat dan lokasi tambang, sedangkan kedua terdakwa bertugas melakukan proses penambangan dengan sistem bagi hasil.
“Para terdakwa menyetujui ajakan tersebut, kemudian datang ke lokasi dan memulai penambangan dengan menggunakan mesin diesel yang dihubungkan ke pipa paralon dan kotak kayu,” terang jaksa dakwaan yang terlampir.
Dari proses itu, pasir yang disedot lalu dicampur dengan air raksa (merkuri) untuk memisahkan butiran emas. Setelah emas terkumpul, hasilnya diserahkan kepada Gono untuk dijual, dan hasil penjualan dibagi kepada para terdakwa sesuai kesepakatan.
Namun, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI), tidak ditemukan adanya izin usaha penambangan atas nama Sameon maupun Delon.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana