PANGKALAN BUN-Berakhir sudah pelarian dua sekawan RA dan ILS. Keduanya merupakan terduga pelaku pencurian motor yang diburu polisi.
Catatan merah keduanya sudah bikin pusing korps kepolisian di Kotawaringin Barat (Kobar).
Bayangkan saja, dalam medio tahun 2025 ini, ada 12 tempat atau 12 sepeda motor yang sudah jadi sasaran.
Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kobar berhasil mengamankan keua pemuda yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan Banteng itu.
Hal ini dibeberkan Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa dalam press releasenya pada Kamis (23/10/2025) sore yang menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kedua pelaku telah melakukan pencurian di berbagai tempat.
"Baik itu di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Arut Selatan,katanya.
Jadi dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, lanjutnya, tersangka ini kerap melakukan pencurian di empat lokasi di Kecamatan Pangkalan Banteng dimulai sejak 30 Juli 2025 sampai dengan 14 Oktober 2025
Selain itu, lanjut Kapolres, ada tujuh TKP di Kecamatan Pangakalan Lada dimulai sejak 31 Maret 2025 sampai dengan 17 Oktober 2025.
"Tak hanya itu, Kecamatan Arut Selatan sebanyak satu TKP yakni pada 16 Oktober 2025,"bebernya.
Orang nomor satu di Polres Kobar ini juga menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan kedua pelaku yakni dengan melakukan pencurian pada rentang waktu menjelang subuh dengan sasaran kendaraan bermotor yang terparkir di halaman dalam kondisi tidak terkunci stang maupun kunci masih menempel pada kendaraan.
"Saat ini sudah ada 12 kendaraan yang berhasil teridentifikasi dari 80 kendaraan yang kami amankan, Dan akan terus kami kembangkan secara lanjut," tambah kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kobar apabila ada yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor selama kurun waktu satu 2024-2025 dapat melakukan pengecekan ke Polres Kobar.
"Bagi masyarakat dapat melakukan pengambilan kendaraan dengan syarat membawa kelengkapan surat tanda kepemilikan kendaraan dan dapat diambil tanpa biaya apaun atau gratis," imbuh Kapolres.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana