Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Oknum Bhayangkari Polresta Palangka Raya Dua Kali Divonis dalam Kasus Penipuan Elpiji

Agus Pramono • Senin, 3 November 2025 | 19:00 WIB
Sidang oknum bhayangkari. AGUS JAYA/KALTENG POS
Sidang oknum bhayangkari. AGUS JAYA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA – Kembali dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang penjual gorengan bernama Sahidin terkait soal izin pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kg, Hesti Wijayanti kembali dijatuhi hukuman penjara.

Kali ini, majelis hakim PN Palangka raya menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan terhadap bhayangkari Polresta Palangka Raya ini dijatuhkan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (30/10/2025) lalu.

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai hakim Yudi Eka Putra dan beranggotakan hakim Sri Hasnawati dan Muhammad Affan menyatakan terdakwa Hesti Wijayanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hesti Wijayanti pun dinyatakan secara sah terbukti bersalah karena melanggar pasal 378 KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa Hesti Wijayanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata ketua majelis hakim Yudi Eka Putra saat membaca amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Yudi membacakan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada ibu dari dua orang anak ini sama persis dengan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Siti Mutosi’ah.

Pembacaan putusan perkara ini sendiri berlangsung singkat karena majelis hakim langsung membacakan pokok dari amar putusan.


Modus oknum bhayangkari

Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh Hesti yakni dirinya menjanjikan kepada korban bisa membantu mengurus izin untuk pembukaan pangkalan penjualan elpiji 3 kg bersubsidi.

Merasa yakin dengan ucapan Hesti, Sahidin pun menyerahkan sejumlah uang kepada Hesti baik secara tunai maupun lewat transfer Bank untuk biaya pengurusan izin administrasi pembukaan pangkalan elpiji 3 kg tersebut maupun biaya pembelian tabung elpiji 3 kg apabila pangkalan gas tersebut bisa beroperasi nantinya.

Total keseluruhan uang yang diserahkan Sahidin kepada Hesti adalah sebesar kurang lebih sekitar Rp143 juta.


Vonis yang kedua

Atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun dan 6 bulan penjara ini, terdakwa Hesti Wijayanti menyatakan dirinya bersedia menerima putusan majelis hakim tersebut.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Hesti ini dalam kasus penipuan dengan modus pembukaan pangkalan elpiji 3 kg ini sendiri merupakan vonis yang kedua yang diterimanya.

Diketahui sebelumnya yaitu pada tanggal 4 September 2025, Hesti juga dijatuhkan hukuman penjara selama 15 bulan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kasus yang menjeratnya juga terkait penipuan dengan modus janji pengurusan izin pembukaan pangkalan penjualan elpiji 3 kg. Adapun korban penipuan Hesti adalah Marliana seorang penjual nasi kuning.

Akibat perbuatan tersebut korban Marliana menderita kerugian sebesar sekitar Rp 164.900.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#pangkalan #pangkalan gas #oknum Bhayangkari #hesti wijayanti #tindak pidana penipuan #Polresta Palangka Raya #pidana penjara #elpiji 3 kg