Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dua Pekerja Toko Roti Ditangkap Usai Jajan “Apem” Pakai Uang Palsu, Polisi Bantah Wanita Penghibur yang Melapor

Agus Pramono • Selasa, 4 November 2025 | 14:30 WIB
Terdakwa Darius Dermawan dan Ahriyannor.AGUS JAYA/KALTENG POS
Terdakwa Darius Dermawan dan Ahriyannor.AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Darius Dermawan dan Ahriyannor, dua orang pekerja toko roti yang terkenal di Palangka Raya menjalani sidang lanjutan kasus uang palsu di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (3/11/2025).

Agenda sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim H Muhammad Rifa Riza berisi mendengar keterangan saksi dan saksi ahli dari JPU serta berlanjut pada pemeriksaan keterangan dari para terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Erwin Saut menghadirkan dua orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli dalam sidang yang digelar di ruangan sidang Cakra.

Dua orang saksi fakta yang dihadirkan oleh adalah Dedy Siswanto selaku penyidik kepolisian dan Hary Subrata, selaku rekan kerja dari ke dua terdakwa. Sementara satu orang saksi ahli yang dihadirkan adalah Dwi Setyo R yang merupakan pegawai dari Kantor Bank Indonesia cabang perwakilan provinsi Kalteng.

Dalam kesaksiannya Dedy Siswanto menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus pemalsuan uang yang dilakukan oleh kedua terdakwa Darius dan Ahriyannor berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian terkait transaksi dengan menggunakan uang palsu.

“Pada 10 Agustus (2025,red) sekitar jam 01.00 wib (tengah malam), kami mendapat laporan adanya uang palsu di Jalan Tumenggung Jayakarti, sehingga kami pun datang ke lokasi,“ terang Dedy yang diketahui merupakan seorang petugas penyidik kepolisian di Mapolda Kalteng ini.

Pada saat petugas kepolisian datang ke lokasi petugas menemukan kedua orang terdakwa ini yakni Darius dan Ahriyannor kedapatan membawa lembaran uang kertas pecahan Rp 100 ribu sebanyak sekitar Rp300-Rp400 ribu.

“Kami langsung bertanya ini uang dari mana dapatnya,“ terang Dedy.

Keduanya juga mengakui sudah beberapa kali berhasil menggunakan uang palsu yang mereka buat untuk kegiatan transaksi yang mereka lakukan sendiri.

“Ada yang mereka pakai untuk beli rokok dan beli bensin,”terang Dedy yang menyebut bahwa demi mengurangi kecurigaan dari pemilik warung kedua terdakwa memilih melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu tersebut pada malam hari.

“Katanya ada yang dipakai untuk pesan (wanita penghibur, red) michat juga, ya?“ tanya hakim M Rifa kepada saksi Dedy.

“Ya ada,“ kata Dedy yang kemudian membenarkan bahwa kedua terdakwa yakni Darius dan Ahriyannor sendiri memang berhasil tertangkap akibat keduanya menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar jasa gadis panggilan.

Namun Dedy sendiri tidak menjelaskan kepada hakim secara lebih lanjut bagaimana awalnya sehingga kedua terdakwa ini bisa tertangkap akibat masalah menggunakan uang palsu untuk membayar jasa wanita penghibur lewat aplikasi tersebut.

Dedy juga sempat menyebut bahwa korban yang melaporkan kasus ini sendiri bukanlah perempuan yang ada aplikasi kencan yang dipesan oleh kedua terdakwa saat mereka tertangkap itu.(sja/ram)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Ayu Oktaviana
#Toko roti #rokok #wanita penghibur #bank indonesia #penyidik kepolisian #uang palsu #pemalsuan uang