Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kejari Palangka Raya Menetapkan Eks Kades Mulyasari sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor Tahun 2018

Agus Pramono • Jumat, 7 November 2025 | 10:57 WIB
Kejaksaan Negeri Palangka Raya rilis kasus.AGUS JAYA/KALTENG POS
Kejaksaan Negeri Palangka Raya rilis kasus.AGUS JAYA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA-Mantan Kepala Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kiswo atau K ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pidana korupsi terkait proyek pembangunan sumur bor pada tahun 2018.

Penetapan status tersangka terhadap K dilakukan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/11/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan proses penahanan terhadap K. K sendiri dititipkan dan ditahan di Rutan Palangka Raya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Dr Rakhmat Baihaki menerangkan bahwa penetapan K sebagai tersangka merupakan bagian dari hasil proses penyidikan panjang. Proyek tersebut anggarannya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kalteng.

Kasipidsus menjelaskan bahwa K merupakan tersangka keempat yang ditetapkan penyidik dalam perkara ini.


“Ini tersangka yang keempat dari rangkaian proses penyidikan yang sudah kami lakukan. Sebelumnya kami sudah memproses tiga orang tersangka,” terang Baihaki.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Kabupaten Pulang Pisau #penyidik #Kasus Pidana Korupsi #kepala desa #dinas lingkungan hidup #kejaksaan negeri #sumur bor