PALANGKA RAYA-Mantan Kepala Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kiswo atau K ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pidana korupsi terkait proyek pembangunan sumur bor pada tahun 2018.
Penetapan status tersangka terhadap K dilakukan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/11/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan proses penahanan terhadap K. K sendiri dititipkan dan ditahan di Rutan Palangka Raya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Dr Rakhmat Baihaki menerangkan bahwa penetapan K sebagai tersangka merupakan bagian dari hasil proses penyidikan panjang. Proyek tersebut anggarannya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kalteng.
Kasipidsus menjelaskan bahwa K merupakan tersangka keempat yang ditetapkan penyidik dalam perkara ini.
“Ini tersangka yang keempat dari rangkaian proses penyidikan yang sudah kami lakukan. Sebelumnya kami sudah memproses tiga orang tersangka,” terang Baihaki.(sja/ram)