PALANGKA RAYA- Kiswo alias K, mantan Kepala Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau mengakui kesalahannya dalam proyek sumur bor tahun 2018 silam. K sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kamis (6/11/2025).
K yang sempat diwawancarai awak media sebelum dibawa ke Rutan Palangka Raya mengatakan bahwa dirinya sudah merasa petugas penyidik kejaksaan akan melakukan penahanan.
Ia juga mengaku sadar karena memang melakukan kesalahan dalam kasus ini.
“Karena saya merasa memang bersalah, karena pekerjaan itu yang seharusnya (dikerjakan, red) lewat kelompok atau MPA, tapi kami (saya, red) yang mengerjakan,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Dr Rakhmat Baihaki menyebut, adapun dugaan kerugian negara akibat korupsi proyek sumur bor tersebut berjumlah sekitar Rp1,39 miliar.
Baihaki mengatakan penahanan terhadap K dilakukan demi kepentingan penyidikan. Ia menambahkan bahwa penyidik belum memeriksa K dalam statusnya sebagai tersangka karena yang bersangkutan belum didampingi penasihat hukum.
“Sesuai aturan dalam KUHAP, pemeriksaan tersangka dalam kasus pidana harus didampingi penasihat hukum. Jadi kemungkinan minggu depan baru kita lakukan pemeriksaan setelah yang bersangkutan didampingi penasihat hukumnya,” ujar Baihaki.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus ini, Baihaki menyebut hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan dan hasil putusan sidang para tersangka lainnya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Itu menyesuaikan dengan kerugian negara dan perkembangan kasus, serta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dan sudah disebutkan dalam putusan pengadilan. Untuk saat ini masih sampai tersangka K ini,”kata Rakhmat Baihaki mengakhiri keterangannya.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana