PALANGKA RAYA – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (7/11/2025).
Massa menuntut agar terdakwa Salihin alias Saleh, yang diduga bandar besar narkoba dan kini menghadapi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait hasil kejahatan narkoba, dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum.
Aksi yang berlangsung aman itu diawali dengan ritual adat Dayak sebagai bentuk penghormatan dan diikuti orasi-orasi dari sejumlah organisasi masyarakat Dayak.
Para demonstran kemudian menyerahkan dokumen tuntutan yang diterima dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand.
Ketua Umum GDAN, Ev. Sadagori Henoch Binti, S.I.Kom, menegaskan tuntutan agar aparat penegak hukum memberikan efek jera kepada pengedar dan bandar narkoba.
“Kami mendesak jaksa dan hakim menuntut serta menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi Saleh. Jangan lagi ada kelonggaran hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba,”ujarnya.
Selain itu, orator dari komunitas adat dan pemuda menyoroti dampak luas peredaran narkoba terhadap keluarga dan budaya Dayak, serta meminta penegakan hukum yang tegas.
Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Juru Bicara yang juga hakim, Ngguli Liwar Mbani Awang, menyatakan pihak pengadilan menyambut aspirasi masyarakat dan menegaskan komitmen pengadilan dalam menangani perkara narkoba.
“Kami sangat bersyukur hari ini ada gerakan masyarakat. Dari sekitar 300 perkara yang masuk, 163 perkara adalah perkara narkoba dan putusan rata-rata minimal 4 tahun. Kami mendengar aspirasi ini; hakim yang menangani perkara akan menerima dan mendengarkan tuntutan masyarakat sesuai mekanisme hukum.” Liwar Mbani Awang, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Perwakilan organisasi adat yang berorasi menegaskan harapan agar hukuman yang dijatuhkan memberi efek jera dan tidak mengulangi putusan yang dianggap terlalu ringan pada kasus serupa di masa lalu.
“Jika tuntutan maupun putusan ringan terhadap Saleh, itu berarti aparat hukum membiarkan masyarakat Dayak dihancurkan oleh narkoba. Kami minta hakim dan jaksa menegakkan hukuman setegak-tegaknya.” perwakilan Gerakan Dayak dalam orasi.
Aksi diwarnai penandatanganan tuntutan resmi oleh perwakilan pengunjuk rasa dan Ketua Pengadilan Negeri sebagai tanda penerimaan aspirasi. Selama kegiatan, situasi tetap kondusif dengan pengamanan aparat kepolisian dan pengaturan lalu lintas setempat. Massa membubarkan diri secara tertib setelah penyerahan dokumen. (*rif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana