SAMPIT – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana perkebunan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim melakukan penyitaan terhadap empat pondok di area perkebunan kelapa sawit milik PT Mulia Agro Permai (MAP), Kamis (6/11/2025) lalu.
Kegiatan penyitaan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit. Pondok-pondok tersebut diketahui milik warga berinisial EP dan R yang berdiri di dalam area izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) PT MAP.
Dari hasil kegiatan di empat titik lokasi, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa pondok kayu, terpal, alat masak, alat panen sawit, serta perlengkapan tempat tinggal.
Selain itu, di salah satu pondok milik EP juga ditemukan beberapa senjata tajam dan senjata angin.
Barang-barang tersebut antara lain enam bilah parang, satu kapak, satu unit senapan angin PCP laras panjang merek Shamp Tiger, serta satu unit senapan angin PCP laras panjang merek Tiger 177.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana perkebunan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di area perusahaan tersebut.
“Sebelumnya kami sudah melakukan upaya preemtif dan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang tinggal di pondok-pondok itu.
Namun, imbauan tidak diindahkan, dan dalam waktu terakhir ini justru terjadi peningkatan kasus pencurian buah sawit di PT Mulia Agro Permai,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan perkebunan.
“Upaya ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami bertindak berdasarkan aturan dan demi menjaga kamtibmas agar tetap kondusif,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2025, Polres Kotim telah menangani sembilan laporan polisi terkait pencurian buah sawit di perusahaan tersebut, dengan total 13 orang tersangka yang sudah diamankan.
Setelah proses penyitaan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap aktor intelektual di balik kegiatan pendudukan lahan itu. (mif)
Editor : Agus Pramono