PALANGKA RAYA-Pemuda warga Kota Kapuas bernama Jhony Van Basten dihukum penjara selama tahun 14 tahun.
Pemuda yang nama belakangnya mirip dengan nama mantan pemain sepak bola legendaris dari Belanda Marco Van Basten tersebut dinyatakan terbukti bersalah karena kedapatan menjadi kurir sabu. Van Basten tergiur dengan upah Rp700 ribu.
Hukuman Vonis penjara kepada pria biasa dipanggil Johny ini diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai hakim Benyamin.Sidang perkara narkotika digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/11/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jhony Van Basten selama 14 tahun potong tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 bulan penjara,”kata hakim Benyamin.
Vonis hukuman yang diputus majelis beranggotakan hakim Ngguli Liwar Mbani Awang, dan H. Muhammad Rifa Riza kepada terdakwa diketahui lebih rendah 2 tahun dari tuntutan hukuman yang diajukan pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa yang menyebut terdakwa Johny Van Basten terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Johny dianggap telah terbukti menjadi seorang perantara dalam perkara jual beli narkotika sabu seberat 493,37 gram.
Menanggapi hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim, terdakwa Johny dan penasihat hukumnya, Ifik Harianto menyatakan bersedia menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya tersebut.
“Terima yang mulia,” kata Ifik Harianto ketika memberikan tanggapan terhadap vonis dari majelis.(sja/ram)