Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Tiga Terdakwa Korupsi Memuluskan Izin Tambang PT Pagun Taka di Barito Utara Divonis Kurang dari 2 Tahun

Agus Pramono • Rabu, 12 November 2025 | 16:00 WIB
Terdakwa kasus korupsi perizinan tambang di Barito Utara.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS HUKUM DAN PERISTIWA
Terdakwa kasus korupsi perizinan tambang di Barito Utara.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS HUKUM DAN PERISTIWA

 

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis bersalah terhadap tiga orang yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) untuk perusahaan tambang PT Pagun Taka yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng pada tahun 2012.

Ketiga orang terdakwa yang divonis bersalah tersebut adalah Drs H Asran, Ir Daud Danda dan Iskandar Budiman. Diketahui posisi H Asran dan Daud Danda sendiri masing-masing sebagai Mantan Kadis dan sebagai Kabid Pertambangan di Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Kabupaten Barito Utara.

Sementara terdakwa Iskandar Budiman alias Iskandar diketahui merupakan Direktur Utama (Dirut) dari PT Pagun Taka yang mengajukan permohonan perizinan tambang.

Pembacaan putusan terhadap ketiga orang terdakwa ini yang dilakukan majelis hakim diketuai hakim Ricky Ferdinand, dan beranggotakan hakim adhoc Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu dilaksanakan di Gedung PN Tipikor Palangka Raya akhir Oktober 2025 lalu.

Pembacaan putusan yang pertama dilakukan untuk perkara pidana korupsi dengan terdakwa Iskandar.

Setelah pembacaan putusan itu kemudian dilanjutkan pembacaan putusan untuk perkara atas nama terdakwa H.Asran dan Daud Danda yang dilakukan secara bersamaan.

 

Hukuman Denda Diberlakukan

Vonis hukuman paling tinggi diberikan kepada terdakwa Iskandar. Secara lengkapnya Dirut PT Pagun Taka ini dijatuhi pidana hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

Iskandar juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5.842.855.000.

Sementara terhadap terdakwa Drs H Asran dan Daud Danda, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara yang sama yaitu selama satu tahun dan tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs H .Asran dan terdakwa Ir Daud Danda oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda masing masing sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,“ ujar Ketua Majelis

Hakim Ricky ketika membacakan vonis lengkap terhadap kedua terdakwa tersebut.
Ketiga terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pemberian izin perusahaan tambang PT Pagun Taka oleh Pemkab Barito Utara tahun 2012 lalu.

Mereka dianggap bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam amar pertimbangan majelis hakim dalam kasus perkara Iskandar, terdakwa Iskandar dianggap bersalah karena saat mengajukan IUP ekplorasi bagi perusahaan tambang PT Pagun Taka pada Pemkab Barito Utara.

Dirinya sebagai Dirut perusahaan tidak melakukan kewajiban yaitu membayar dana Kompensasi Data Informasi (KDI) yang wajib dibayar oleh perusahaan tambang saat pengajuan izin IUP di tahun 2012 .

Adapun kewajiban dana KDI yang tidak dibayar oleh perusahaan PT Pagun Taka adalah sebesar Rp5.842.855.000.

Majelis hakim menyebut bahwa akibat perbuatan terdakwa Iskandar tidak membayar dana KDI tersebut, pemerintah kehilangan pemasukan sebesar Rp5.842.855.000.

“Pada pokoknya, terdakwa (Iskandar,red) mendapatkan IUP dari Barito Utara tanpa melewati lelang IUP dan terdakwa tidak membayar penerimaan negara bukan Pajak berupa Dana Kompensasi Data Informasi,“ kata hakim Muji Kartika Rahayu saat membacakan amar pertimbangan putusan majelis hakim dalam perkara Iskandar.

 

Tidak Ada Keuntungan

Sementara terhadap terdakwa H Asran dan Ir Daud Danda, majelis hakim menyebut bahwa kesalahan kedua terdakwa disebabkan keduanya telah menyalahgunakan kewenangan jabatan mereka sebagai pejabat di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng pada tahun 2012 dengan ikut menyetujui proses pemberian IUP kepada PT Pagun Taka.

Meskipun demikian majelis hakim juga menyebut bahwa terdakwa H Asran dan Daud Danda tidak ada memperoleh keuntungan dalam bentuk apapun dari persetujuan mereka terhadap pemberian IUP kepada PT Pagun Taka tersebut.

Fakta tidak adanya keuntungan apapun yang diperoleh oleh kedua terdakwa H Asran dan Daud Danda itu juga yang menjadi faktor pertimbangan hal yang meringankan untuk majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman bagi kedua terdakwa.

Sementara pertimbangan faktor yang meringankan bagi terdakwa Iskandar adalah adanya bukti bahwa Iskandar sudah membayar lunas dan KDI sebesar Rp 5.842.855.000 kepada kas negara saat sidang kasus ini berjalan.

Majelis Hakim beranggapan bahwa adanya pembayaran dana KDI tersebut menjadi bukti bahwa terdakwa Iskandar masih memiliki etikat baik untuk menyelesaikan kewajiban membayar kerugian negara dalam kasus perkara korupsi ini.


Vonis Lebih Besar dari Tuntutan

Hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis kepada Iskandar ini sendiri diketahui sedikit lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng yang hanya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama satu tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa H Asran dan Daud Danda.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Iskandar melalui penasehat hukum yang ditunjuk mendampinginya Henricho Fransiskus diketahui menyatakan tanggap pikir-pikir untuk menerima vonis dari majelis hakim tersebut.

Sementara H Asran dan Daud Danda menyatakan menerima putusan hukum dari hakim tersebut.

Jaksa penuntut umum sendiri dalam tanggapan nya menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi terkait IUP dari Pemkab Barito Utara tahun 2012 inijuga turut disaksikan oleh kerabat keluarga dari para terdakwa.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#hukuman denda #iup #pengadilan tipikor #hukuman penjara #perizinan tambang #Provinsi Kalteng #PT Pagun Taka #Kabupaten Barito Utara