Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu Mendorong Perusahaan Tidak Abaikan Plasma 20 Persen bagi Warga Sekitar

Agus Pramono • Kamis, 13 November 2025 | 09:30 WIB
Cornelis (kanan) beri pernyataan kepada media.RIFQI/KALTENG POS
Cornelis (kanan) beri pernyataan kepada media.RIFQI/KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu menyoroti masih banyaknya perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang belum menunaikan kewajiban membagikan hasil plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar. 

Hal itu disampaikan salah satu peserta aksi, Cornelis, dalam wawancara usai aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/11/2025).

Cornelis menjelaskan, kewajiban plasma 20 persen merupakan bentuk kemitraan ekonomi antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. 

Menurutnya, aturan ini berbeda dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini sering dijadikan alasan oleh perusahaan untuk menghindari kewajiban plasma.

“Plasma dan CSR itu berbeda. CSR sifatnya sosial dan umum bisa untuk bangun sekolah atau rumah ibadah. Sedangkan plasma adalah hasil usaha perkebunan yang wajib dibagikan kepada masyarakat sekitar,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai pasal 58 Undang-Undang, perusahaan dengan Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyalurkan 20 persen dari total luas lahan untuk plasma masyarakat. 

Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, perusahaan dapat dikenakan sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, bahkan pencabutan HGU.

“Banyak perusahaan beralasan sudah jalankan CSR, padahal yang diwajibkan undang-undang adalah plasma. Kalau tidak dilaksanakan, itu bisa dikenai sanksi hukum,” ujar Cornelis.

Aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu itu menuntut pemerintah daerah agar memastikan perusahaan-perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah menjalankan kewajiban plasma secara transparan. 

Massa juga meminta adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak mereka atas hasil perkebunan.

 

Plasma di Kalteng Capai 52 Persen

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky Rahman Badjuri menyampaikan bahwa capaian pembangunan kebun plasma di Kalteng menunjukkan tren positif.

 Baca Juga: Bukti Nyata Kemitraan Perusahaan dan Masyarakat, Realisasi Plasma Sawit di Kalteng Tembus 52 Persen

Berdasarkan data Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) tahun 2022–2025, luas pembangunan plasma terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2022, pembangunan plasma mencapai 220.978,01 hektare atau 47,48 persen dari kewajiban.

Tahun 2023 meningkat menjadi 228.433,01 hektare (48,82 persen), dan tahun 2024 naik signifikan menjadi 244.715,84 hektare (52,02 persen).

Hingga proyeksi 2025, capaian diperkirakan mencapai 247.709,21 hektare atau 52,66 persen dari total kewajiban plasma berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP) seluas 470.405,11 hektare. (*rif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#plasma #kebun plasma #aksi damai #hak guna usaha #Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu #perusahaan perkebunan