Baru-baru ini, Kalteng tengah diramaikan oleh polemik perkebunan sawit. Kondisi itu dikhawatirkan menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat karena berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Aksi penjarahan atau pencurian tandan buah segar (TBS) sawit masih marak terjadi di Kalteng. Teranyar, penjarahan dilakukan oleh sekelompok warga di kebun milik PT Mitra Karya Agroindo (MKA) dan PT Adi Tunggal Mahaja (ATM).
Kelangsungan investasi perkebunan kelapa sawit di Kalteng kini tengah diuji. Konflik perkebunan kelapa sawit yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, disinyalir menjadi “portofolio” buruk bagi Bumi Tambun Bungai sebagai daerah penghasil pendapatan dari sektor perkebunan terbesar. Pemerintah diajak evaluasi.
Konflik berkepanjangan antara masyarakat Desa Bangkal dan PT HMBP 1 di Kecamatan Seruyan Raya sepertinya akan segera berakhir. Pihak perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu telah menyetujui tuntutan masyarakat untuk merealisasikan plasma.
-Konflik yang terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, dengan pihak PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I pada Sabtu (7/10) masih menyisakan duka.
Konflik yang terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, dengan pihak PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I pada Sabtu (7/10) masih menyisakan duka.
Konflik antara masyarakat dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan kembali memanas, Sabtu, (7/10/2023).
Konflik plasma antara masyarakat Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I di Kabupaten Seruyan kembali bergejolak. Jagat media dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan warga desa setempat terluka imbas berkonflik dengan aparat di wilayah setempat, Sabtu (7/10).
Perkebunan merupakan sektor ekonomi penting yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng). Khususnya pada perkebunan kelapa sawit. Perusahaan yang bergerak di sektor ini memiliki kewajiban berupa realisasi plasma 20 persen kepada masyarakat yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU).