PALANGKA RAYA-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Alvaro Jordan Zwageri. Jaksa menjabarkan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pemuda berusia 23 tahun itu.
Perbuatan pembunuhan terhadap korban Nurmaliza yang merupakan seorang perempuan berstatus janda ini dilakukan terdakwa Alvaro pada hari Sabtu 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kamar kos nomor 11 Kos Kahanjak yang beralamat di Jalan Pramuka, Kelurahan Menteng.
Jaksa juga sempat menyebut berbagai alasan yang menyebabkan Alvaro yang masih berstatus mahasiswa ini dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya itu.
“Terdakwa dalam memutuskan melakukan perbuatannya (Pembunuhan, red) itu dilakukan secara tenang. Adanya waktu yang cukup bagi terdakwa untuk memikirkan melakukan perbuatan,”kata Dwinanto menyebut unsur tindakan pembunuhan berencana yang di tuduhkan telah dilakukan oleh terdakwa.
Lebih lanjut disebut bahwa dari fakta persidangan terungkap sebelum melakukan pembunuhan pada 10 Mei tersebut, terdakwa Alvaro diduga juga pernah mencoba melakukan niat untuk menghilangkan nyawa korban yaitu saat keduanya terlibat pertengkaran di tahun 2024.
Dwinanto mengatakan bahwa pada saat itu Alvaro sambil membawa sebilah pisau mengejar korban Nurmaliza sehingga menyebabkan korban pun harus lari menghindar.
“Pada April 2024 telah memiliki pengalaman melakukan perbuatan yang dapat mengundang maut bagi korban Nurmaliza namun pada saat itu korban bisa melarikan diri demi menghindar dari terdakwa,“ kata jaksa.
Peristiwa ini disebut jaksa membuktikan bahwa Alvaro telah ada memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Nurmaliza.
Fakta lainnya, pertengkaran yang diakui oleh terdakwa menjadi penyebab utama peristiwa pembunuhan itu ternyata tidak terjadi seketika yaitu pada 10 Mei 2025 saja melainkan sudah terjadi pertengkaran satu hari sebelumnya yaitu pada 9 Mei 2025.
Selang waktu selama satu malam disebut Dwinanto adalah waktu yang cukup bagi terdakwa Alvaro untuk memikirkan niat atau rencana melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Ada waktu satu malam untuk terdakwa bersikap tenang, memikirkan niat menghilangkan nyawa korban Nurmaliza yang mana kondisi malam hari kost dalam keadaan ramai dan di pagi hari kos dalam keadaan sepi karena di tinggal penghuninya,”kata Dwinanto.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana