PALANGKA RAYA–Sebuah video yang memperlihatkan ketegangan antara warga dengan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU).
Dalam video tersebut, warga mendesak perusahaan memberikan ganti rugi atas lahan yang disebut telah digarap tanpa penyelesaian hak kepada pemiliknya. Situasi ini kemudian memicu kembali diskusi publik mengenai konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan di Kalteng.
Menanggapi hal tersebut, Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar mendalam karena belum mengetahui detail kronologis kasus tersebut.
“Soal kasus ini, kami di Walhi Kalteng tidak tahu detail masalahnya. Jadi saya tidak berani berkomentar banyak. Memang betul video itu sedang viral, tapi kronologis utamanya soal lahan warga yang belum diganti rugi kami tidak tahu. Selain itu kami tidak terkoneksi dengan warga bersangkutan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Meski demikian, Janang menegaskan bahwa konflik serupa terus berulang di berbagai daerah akibat lemahnya penyelesaian sengketa lahan dan minimnya perlindungan terhadap masyarakat adat maupun petani lokal.
Kasus yang viral di Barsel bukanlah yang pertama. Sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dan warga telah menjadi persoalan bertahun-tahun di Kalimantan Tengah.
Banyak kasus berakar dari tumpang tindih izin, penyerobotan batas lahan, hingga lahan garapan masyarakat yang masuk dalam konsesi perusahaan tanpa proses verifikasi yang jelas.
Seperti diketahui konflik antara rakyat dan dunia usaha sektor pertambangan di Kalteng belum mereda. Terbaru ada perseteruan antara sekelompok warga dengan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU). Video ketegangan kedua pihak viral di berbagai platform digital sejak Rabu (19/11/2025).
Dalam rekaman video yang beredar, masyarakat menuntut terkait ganti rugi lahan yang digarap oleh perusahaan tambang batu bara ini.
Menyikapi hal ini, Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa pemprov akan menelusuri secara menyeluruh kebenaran insiden tersebut.
Jawaban PT MUTU
SM Government & Relations PT MUTU, Rakhman Syah, mengatakan bahwa KRM mengklaim aksi penghentian aktivitas perusahaan telah disetujui oleh Kepala Desa Tongka. Namun, penetapan batas antara kedua desa masih dalam tahap mediasi dan belum menghasilkan keputusan final.
"Mediasi antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea sudah dilakukan dua kali, dengan kesepakatan terakhir yang disepakati di Kecamatan Gunung Timang bahwa tidak boleh ada penghentian aktivitas investasi PT MUTU dalam bentuk apa pun selama proses penetapan batas desa berlangsung. Tindakan KRM yang tetap memaksakan pemasangan portal dianggap melanggar kesepakatan mediasi tersebut," jelas Rakhman Syah kepada wartawan, Kamis (20/11). (zia/ena/ala)
Editor : Ayu Oktaviana