Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Serikat Buruh PT Globalindo Agung Lestari Soroti Konflik TKA yang Semena-mena dan Dugaan Jabatan Palsu

Agus Pramono • Selasa, 25 November 2025 | 09:40 WIB
RDP buruh di gedung DPRD Kapuas
RDP buruh di gedung DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS- Serikat Buruh PT Globalindo Agung Lestari menyoroti konflik yang belakangan ini muncul di lingkungan kerja akibat keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan.

Kebijakan sepihak yang dibuat dua TKA tersebut dinilai merugikan karyawan dan tidak sesuai dengan ketentuan sumber daya manusia di Indonesia.

Ketua Serikat Buruh PT Globalindo Agung Lestari, Husni Safari, menyampaikan bahwa sebelum hadirnya tenaga kerja asing, permasalahan serupa tidak pernah terjadi di lingkungan karyawan. Menurutnya, HRD yang seharusnya memegang kendali kebijakan ketenagakerjaan malah terabaikan.

“Sekarang ini orang asing membuat aturan di negara kita tanpa sepengetahuan HRD. Kebijakan yang mereka keluarkan sepihak dan jelas merugikan karyawan,” ujar Husni Safari.

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi jabatan palsu yang digunakan dua tenaga kerja asing tersebut. Pihak serikat buruh telah melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi dan Kantor Imigrasi.

“Dalam dokumen, status jabatan mereka terdaftar sebagai Manager Plantation. Namun faktanya mereka bertindak sebagai presiden dan GM. Struktur jabatan itu jauh berbeda,” tegasnya.

Husni Safari berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, serta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA, terutama terkait legalitas jabatan dan kewenangannya di perusahaan.

 PT GAL Beri Tanggapan

Menanggapi itu, HR Manager PT Globalindo Agung Lestari, Firman, memastikan bahwa penggunaan TKA di perusahaan telah mengikuti ketentuan resmi pemerintah, mulai dari kementerian hingga pengawasan tenaga kerja asing oleh instansi gabungan.

Menurut Firman, jika muncul anggapan bahwa TKA membuat kebijakan yang tidak sesuai, hal itu terjadi semata karena proses internal dan bukan karena pelanggaran dokumen hukum ketenagakerjaan.

“Secara regulasi penggunaan TKA sudah kita ikuti. Mereka tidak berhubungan langsung ke karyawan terkait aturan itu. Dokumen internalnya memang sudah ada, hanya saja ada yang muncul duluan sebelum dokumen resmi HR diterbitkan,” jelasnya.


Firman juga menegaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dikomunikasikan secara internal dan pihaknya menilai hubungan industrial tetap dalam kondisi baik.

“Hal seperti itu sudah pernah kami jelaskan juga. Menurut kami, secara hubungan industrial sudah selesai,” ujarnya.(art/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#tenaga kerja asing #regulasi #Industrial #PT Globalindo #serikat buruh #ketenagakerjaan