Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

KPK Terbang ke Kalteng, Kepala Bapperida dan Kadishut Diperiksa Jadi Saksi Atas Dugaan Korupsi

Agus Pramono • Selasa, 25 November 2025 | 16:02 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong (JSM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Selain JMS, Lembaga antirasuah itu juga memeriksa dua pejabat Pemprov Kalteng dan satu pejabat Pemkab Kapuas. Pemeriksaan berlangsung di Polda Kalteng pada Selasa (25/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tiga saksi lainnya untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut, yakni HS selaku Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, AS selaku Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, dan LA selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kalteng.

Jika merujuk apa yang dikatakan Budi Prasetyo, tiga orang itu adalah Kabid PTSP Kapuas Harry Soetrisno (HS), Kadis Kehutanan Kalteng Agustan Saining (AS), serta Kepala Bapperida Kalteng Leonard Ampung (LA).

“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalteng atas nama JSM selaku Bupati Gunung Mas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA Jakarta, Selasa (25/11/2025).

 Baca Juga:   Nama Bupati Gunung Mas Masuk Radar KPK, Jalani Pemeriksaan di Polda Atas Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI  

Tiga terdakwa kasus korupsi kredit LPEI dituntut 6–11 tahun penjara

 Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015–2018 dituntut pidana penjara selama 6 tahun sampai 11 tahun.

Ketiga terdakwa itu, yakni Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho yang dituntut 6 tahun penjara, Direktur Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara, serta Komisaris Utama Petro Energy Jimmy Masrin dituntut 11 tahun penjara.

"Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda. Newin dan Susi dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) 4 bulan kurungan.

Sedangkan Jimmy dituntut membayar pidana denda senilai Rp400 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Khusus Jimmy, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah 32,69 juta dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dituntut bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan tuntutan, yaitu para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan program pemerintah dalam upaya meningkatkan ekspor nasional.

Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan ekspor nasional.

Khusus Susy dan Jimmy, perbuatan memberatkan lainnya yang dipertimbangkan berupa perlakuan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan secara berbelit-belit.

Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI Jimmy Masrin (kiri) bersama Susi Mira Dewi (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/11). ANTARA
Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI Jimmy Masrin (kiri) bersama Susi Mira Dewi (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/11). ANTARA

Sementara itu, JPU menyatakan hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Jimmy telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara, serta Newin mengakui perbuatannya sehingga mempermudah pemeriksaan.

Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp958,38 miliar, dengan memperkaya Jimmy selaku pemilik manfaat (beneficial owner) Petro Energy sebesar Rp600 miliar dan 22 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp358,38 miliar (kurs Rp16.290 per dolar AS).

Para terdakwa, dengan menggunakan kontrak fiktif, diduga telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Petro Energy ke LPEI.

Kemudian, ketiganya turut didakwa menggunakan aset dasar atau underlying dokumen pencairan berupa pesanan pembelian alias purchase order (PO) dan tagihan alias invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada Petro Energy.

Selain itu, para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy, yang tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan

Disebutkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Dengan demikian, perbuatan ketiganya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.(Antara)

 

Editor : Agus Pramono
#agustan saining #Leonard S Ampung #Sekda Kalteng #korupsi #kpk