Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sidang TPPU Saleh Ditunda, Nota Pembelaan Belum Siap, Penasihat Hukum Yakin Kliennya Tak Bersalah

Agus Pramono • Rabu, 26 November 2025 | 15:10 WIB
Saleh menjalani sidang.AGUS JAYA/KALTENG POS
Saleh menjalani sidang.AGUS JAYA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA-Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Salihin alias Saleh kembali terlaksana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (25/11/2025).

Seyogyanya agenda persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sri Hasnawati berisi agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh penasihat hukum Saleh.

Namun penasihat hukum terdakwa Saleh yaitu Yohana, yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan nota pembelaan Saleh masih belum siap.

Yohana pun meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan ini guna memberikan waktu bagi pihak penasehat hukum menyelesaikan nota pembelaan.

“Nota pembelaan masih belum siap, kami memohon agar majelis hakim menunda persidangan ini untuk memberi waktu bagi kami menyelesaikan waktu pledoi,“kata Yohana kepada ketua majelis hakim.

Mendengar ucapan dari penasehat hukum terdakwa, hakim Sri Hasnawati bersedia menyetujui permintaan tersebut.

Ketua majelis hakim ini pun memberikan waktu penundaan sidang selama dua pekan bagi penasihat hukum untuk menyelesaikan nota pembelaan.

Dia berpesan kepada penasihat hukum dan terdakwa Saleh untuk memanfaatkan waktu tersebut sebaik -baiknya untuk menyelesaikan nota pembelaan.

“Kami berikan waktu dua minggu, silahkan dimanfaatkan waktu itu untuk menyelesaikan pledoi, begitu juga terdakwa Saleh jika ada yang ingin disampaikan bisa menyampaikan dalam nota pembelaan tersendiri,“kata hakim Sri Hasnawati kepada terdakwa Saleh dan penasihat hukumnya.

Saleh sendiri terlihat menganggukkan kepalanya ketika mendengar perkataan ketua majelis hakim itu.

“Iya Bu,“kata Saleh singkat tanda dirinya mengerti.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) Riwun Sriwati yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan pihaknya tidak keberatan dengan keputusan penundaan sidang tersebut.

Ketua majelis hakim pun kemudian memutuskan sidang perkara TPPU ini akan kembali digelar pada Selasa 9 Desember 2025 mendatang masih dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.


Penasihat Hukum Yakin Saleh Tak Bersalah

Sementara itu seusai sidang salah satu penasihat hukum dari Saleh yakni Albert Chong kepada wartawan menjelaskan bahwa permintaan penundaan sidang Saleh disebabkan nota pembelaan yang akan mereka ajukan tersebut memang masih belum selesai dibuat.

Albert menyebut penyebab keterlambatan pembuatan nota pembelaan sendiri disebabkan pihaknya perlu mempelajari dan mendalami kembali nota tuntutan yang telah diajukan JPU kepada kliennya.

Albert sendiri tetap merasa yakin bahwa kliennya yakni Saleh tidak bersalah dalam kasus TPPU ini. Karena itu pengacara dari Jakarta ini mengatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan saleh dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

“Kami berkeyakinan bahwa klien kita, tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar semua unsur unsur yang didakwakan JPU sebagai mana yang ada di dalam dakwaannya,“kata Albert Chong yang menyatakan di dalam nota pembelaan pihaknya akan meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Saleh dari dakwaan.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#saleh #perkara TPPU #tindak pidana pencucian uang #nota pembelaan #pembacaan pledoi #penasihat hukum