Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Skandal Kredit Macet Bank Milik Negara di Seruyan! 126 Nasabah Bermasalah, Kerugian Negara Tembus Rp5,59 Miliar

Agus Pramono • Sabtu, 29 November 2025 | 10:28 WIB
Kepala Kejari Seruyan, Andre memimpin rilis dugaan korupsi di bank BUMN.
Kepala Kejari Seruyan, Andre memimpin rilis dugaan korupsi di bank BUMN.

KUALA PEMBUANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan resmi menahan tersangka berinisial FSR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian pinjaman atau kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Seruyan.

Penahanan terhadap perempuan yang merupakan kasir bank milik negara itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Seruyan, Kamis (27/11/2025) siang. 

Dalam keterangan resminya, Kepala Kejari Seruyan, Andre, menyampaikan bahwa FSR kini dititipkan di Lapas Perempuan Palangka Raya.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan telah melakukan penyitaan sebanyak 162 barang bukti,” demikian disampaikan dalam press releasenya. 

Selain itu, penyidik juga menerima penitipan uang sebesar Rp 80.500.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

 

Tersangka Terima Fee Ratusan Juta

Dari hasil pemeriksaan, FSR diduga menerima fee sebesar Rp 663.400.000 dari saksi P. Fee itu berasal dari nilai plafon pemberian kredit yang mencapai Rp 15.723.317.932.

Kejaksaan menegaskan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan terkait pemberian kredit.

“Bahwa tersangka FSR menggunakan fee dari saksi P untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap kejaksaan berdasarkan hasil penyidikan.

Sementara itu, berdasarkan laporan Akuntan Publik yang ditunjuk untuk menghitung kerugian negara, ditemukan indikasi kuat terjadinya kerugian negara akibat kredit bermasalah sepanjang 2023–2024.

Per Mei 2025, tercatat 126 nasabah masuk dalam klasifikasi kolektibilitas 5 atau kredit macet.

Akibat kasus itu, total indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 5.592.120.614.

Kejari Seruyan memastikan proses penyidikan masih berlanjut. 

Penyidik masih mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam penanganan kasus tersebut. (mif)

Editor : Agus Pramono
#kejari #seruyan aman #bri #korupsi #bank #kredit macet