Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

DAD Kotim Siap Bersinergi Dengan Polisi Berantas Narkoba di Desa Pantai Harapan

Agus Pramono • Senin, 1 Desember 2025 | 18:34 WIB
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara

SAMPIT — Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya mendukung penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah adat.

Sikap itu kembali disampaikan Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, setelah menerima laporan adanya empat pengedar sabu yang diduga beroperasi di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu.

Gahara mengatakan informasi yang disampaikan DAD Cempaga Hulu menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk bergerak.

Ia menekankan bahwa lembaga adat memiliki peran dalam pencegahan, namun proses penindakan tetap berada di bawah kewenangan aparat resmi.

“Laporan dari DAD Kecamatan sangat membantu sebagai pintu masuk bagi aparat. Kami tentu mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa DAD Kotim telah menjalin kerja sama dengan BNN Kotim melalui MoU yang memungkinkan struktur adat ikut dilibatkan dalam langkah pencegahan dan penanganan awal terhadap peredaran narkoba.

“Tinggal menunggu realisasinya agar struktur adat bisa membentuk tim. Tapi kewenangan penuh tetap berada pada BNN,” jelasnya.

Gahara juga mendorong aparatur desa, tokoh adat, dan masyarakat untuk memperkuat kerja sama dalam menekan ruang gerak jaringan narkoba.

Menurutnya, kekuatan masyarakat merupakan garda terdepan yang dapat mengurangi bahkan menghentikan aktivitas para pengedar.

“Masyarakat jumlahnya lebih banyak. Kalau sepakat, ruang gerak pengedar bisa ditekan bahkan disikat habis,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa narkoba semakin mudah ditemukan di Kotim, hingga penggunaannya terkesan menjadi hal lumrah.

Untuk itu, ia menilai perlu adanya keberanian dan kebersamaan masyarakat Dayak untuk menolak dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Baca Juga: Kades dan ASN yang Positif Narkoba Akan Diawasi, BNN Kotim Ungkap Hasil Asesmen

Gahara menambahkan bahwa hukum adat Dayak memiliki aturan yang cukup lengkap.

Namun, penetapan seseorang sebagai pengguna atau pengedar harus melalui pembuktian sah oleh aparat, baik lewat tes maupun barang bukti.

“Hukum adat ada 96 pasal. Tapi menentukan seseorang terlibat atau tidak tetap tugas aparat melalui pembuktian,” ungkapnya.

Ia berharap laporan dari DAD Cempaga Hulu segera ditindaklanjuti karena aktivitas peredaran narkoba di Pantai Harapan dinilai sudah sangat meresahkan dan berdampak pada generasi muda.

Sementara itu, Ketua DAD Cempaga Hulu, Murnelis, sebelumnya meminta aparat segera menangkap empat pengedar berinisial D, A, S, dan R yang disebut telah lama beroperasi secara terbuka.

Ia menegaskan situasi di wilayah tersebut sudah masuk tahap mengkhawatirkan. (mif)

Editor : Agus Pramono
#cempaga hulu #narkoba #kotim #desa pantai harapan #DAD Kotim