PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan perkara Undang-Undang ITE dengan terdakwa Ernawati alias Zhezhe Galuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/12/2025).
Agenda sidang yang digelar di ruang sidang Tirta dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Yunita berisi agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya.
JPU Rini Wahidah menghadirkan 7 orang saksi. Ketujuh orang saksi tersebut antara lain Hikmah Novitasari (korban/ pelapor), Makiah, Daru, Rina, Nia, Rofi dan Maya yang semuanya merupakan teman dari Hikmah. Zhezhe sendiri hadir di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukum yakni Yohanes, dan Endas Trisnawati.
Di hadapan majelis hakim, korban Hikmah menceritakan terkait pengancaman terhadap dirinya yang dikirimkan Zhezhe dan diposting diakun media sosial Facebook milik terdakwa dengan nama Zhezhe Galuh.
Selain lewat postingan pesan, perempuan berjilbab ini juga menjelaskan bahwa terdakwa Zhezhe melakukan pengancaman kepada dirinya lewat siaran livestreaming yang dimuat akun media sosial Facebook milik terdakwa.
“Saat live dia (terdakwa, red) ada bersama suaminya ikut siaran,“terang Hikmah yang dibenarkan oleh keenam saksi lainnya.
Keenam orang saksi yang merupakan teman Hikmah. Mereka mengaku ikut menyaksikan saat Zhezhe melakukan live streaming baik secara langsung maupun video rekamannya.
“Saya lihat sendiri saat siaran live streaming, sambil mengancam Zhezhe memegang pisau ditangannya,“terang salah seorang saksi.
Hikmah dan teman temannya juga membenarkan saat majelis hakim memutar kembali video postingan live streaming pengancaman yang dibuat Zhezhe.
“Ya benar ini rekamannya,“ kata Hikmah saat berdiri maju ke depan meja majelis hakim untuk menyaksikan video rekaman live streaming tersebut.
Di antara para saksi juga ada menyebut bahwa setelah melakukan siaran live streaming, Zhezhe sempat datang mencari Hikmah di rumahnya untuk diajak berkelahi.
Sementara itu Zhezhe menyebut kesaksian para saksi terlalu berlebihan. "Dilebih-lebihkan,"ucapnya.
Rencananya sidang kasus ITE ini akan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh JPU.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana