PURUK CAHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya mengembalikan uang negara hasil penanganan tiga perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp14.676.020.344.
Kepala Kejari Murung Raya, Taufik, S.H., M.H, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa uang barang bukti tersebut merupakan hasil pemulihan kerugian negara yang berhasil dihimpun melalui proses hukum yang panjang, cermat, dan sesuai prosedur.
Adapun rincian pengembalian uang negara tersebut berasal dari tiga perkara korupsi, yaitu:
1. Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dan Puskesmas Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.624.158.936.
2. Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Taman Sapan (Multiyears) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2022–2023 sebesar Rp6.473.140.757.
3.
4. Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bundaran Perdie M. Yoseph (Multiyears) Tahun Anggaran 2021–2023 sebesar Rp6.578.720.650.
Total pemulihan kerugian negara dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp14.676.020.344
“Penyerahan ini menunjukkan komitmen kuat Kejari Murung Raya dalam melaksanakan fungsi penuntutan dan pemulihan aset negara secara efektif. Ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas kinerja pemberantasan korupsi di daerah,” tegas Taufik, Selasa (2/12/2025).
Taufik menegaskan, langkah ini tidak hanya menunjukkan ketegasan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme Kejaksaan.
“Informasi ini penting kami sampaikan kepada publik. Ini merupakan prestasi jajaran kami dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya. (irj/ram)
Editor : Ayu Oktaviana