Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik

Pihak Zhezhe Galuh Begitu Kecewa Sidang Ditunda Lantaran JPU Gagal Hadirkan Saksi Ahli

Agus Pramono • Selasa, 9 Desember 2025 | 15:00 WIB
Sidang Zhezhe Galuh ditunda.AGUS JAYA/KALTENG POS
Sidang Zhezhe Galuh ditunda.AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana ITE terkait postingan pengancaman dengan terdakwa Ernawati alias Zhezhe Galuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/12).

Semestinya sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra berisi agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Rini Wahidah, SH. Namun kepada, Ketua Majelis Hakim Yunita, SH, Jaksa Rini menyebut bahwa dua orang saksi ahli, masing-masing saksi ahli pidana dan ahli bahasa, yang rencananya akan dihadirkan oleh JPU nyatanya berhalangan hadir.

Rini kemudian meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang lanjutan ini guna memberikan kesempatan waktu bagi pihaknya untuk memanggil dan menghadirkan kedua saksi tersebut.

“Mohon izin yang mulia, karena dua saksi ahli yang akan dihadirkan berhalangan hadir karena ada kegiatan yang bersamaan, dimohon untuk sidang ditunda,” kata Jaksa Rini kepada Hakim Yunita.

JPU meminta agar penundaan sidang selama satu minggu. Mendengar ucapan JPU, Hakim Yunita pun akhirnya memutuskan menunda sidang selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi ahli di ruang sidang.

Hakim juga meminta kepada terdakwa Zhezhe untuk datang kembali mengikuti sidang lanjutan pada Selasa (16/12/2025) pekan depan.

“Sidang ini ditunda dan dilanjutkan kembali pada 16 Desember masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli,” kata Hakim Yunita sambil mengetuk palu tanda menutup sidang.

Hanya dua saksi ahli yang hadir

Sementara itu, dalam keterangan persnya seusai sidang, Penasihat Hukum Zhezhe mengaku pihaknya merasa agak kecewa dengan adanya penundaan sidang ini. Terlebih menurut Penasehat Hukum Zhezhe, pihaknya sendiri sebelumnya sudah mendengar bahwa jaksa akan mengajukan tiga orang saksi ahli, termasuk ahli ITE.

“Kami dari pihak penasehat hukum Zhezhe merasa kecewa juga dengan penundaan sidang ini karena kita sudah meluangkan waktu kita dan diharapkan jaksa akan menghadirkan 3 orang ahli yang dihadirkan, tetapi ternyata yang dihadirkan cuma dua ahli saja,” kata Endas Trisnawati yang saat memberikan keterangan didampingi kliennya Zhezhe dan rekannya Yohanes.

Endas mengatakan bahwa pihaknya sendiri berharap agar JPU bisa menghadirkan saksi ahli ITE karena kasus hukum yang menjerat klien mereka terkait pelanggaran terhadap UU ITE.

“Dalam hal ini kan UU ITE yang ditekankan, jadi kan seharusnya jaksa mampu menghadirkan Ahli ITE,” kata Endas yang dibenarkan oleh rekannya Yohanes dan Zhezhe sendiri.

Terkait saksi dari pihak Zhezhe sendiri, Endas mengatakan bahwa pihaknya masih akan membicarakan dengan Zhezhe sendiri terkait apakah perlu untuk menghadirkan ahli dari pihak mereka.

Namun terkait untuk saksi fakta yang meringankan, Zhezhe sendiri dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya paling tidak akan menghadirkan dua orang saksi yang meringankan saat persidangan nanti.

“Pasti ada, kami menyiapkan dua orang saksi yaitu orang yang menonton dan menyaksikan kejadian itu,” kata Zhezhe mengakhiri keterangan nya. (sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#tindak pidana ITE #Zhezhe galuh #jpu #ahli ite #penasihat hukum #kejaksaan negeri #pelanggaran