BUNTOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah mencatat capaian kinerja yang signifikan dalam tahun 2025 ini dengan fokus utama pada penanganan kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. pada Selasa (9/12/2025), yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) Tahun 2025.
Capaian ini juga dijadikan momentum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. untuk menyampaikan capaian kinerja ini untuk merefleksikan dan meningkatkan kinerja penegakan hukum di Bidang Tindak Pidana Khusus.
Selama tahun 2025 pada periode Januari - Desember 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi.
"Dari sejumlah capaian kinerja ini, Kejari Barsel juga turut menyelamatkan kerugian negara dari pengembalian dari 3 terpidana yang telah disetor kepada negara dengan total Rp. 308.577.824," ujar Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H.
Dari hasil capaian ini, Kejari Barsel berkomitmen akan terus meningkatkan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus di tahun mendatang dengan memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Oleh karena itu, diharapkan juga partisipasi dari masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan terkait adanya tindak pidana korupsi di sekitarnya.
Dino mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah menangani perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut:
Tahap Penyelidikan: 3 perkara
Tahap Penyidikan:
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa manipulasi Perjalanan Dinas dan Belanja Dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020-2022 atas nama Tersangka Satriya Yasin, S.E.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2022 dan 2023 atas nama Tersangka Idariani, S.E.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2022 dan 2023 atas nama Tersangka Akhmad Yani, S.AP., M.M.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2022 dan 2023 atas nama Tersangka Sidik Khaironi, S.AP.
Tahap Penuntutan:
- Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020-2022 atas nama Terdakwa Hidayaturahman, S.Sos.
- Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa manipulasi Perjalanan Dinas dan Belanja Dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 s/d Tahun 2022 atas nama Terdakwa Satriya Yasin, S.E.
- Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 di Desa Malungai Raya, Kabupaten Barito Selatan atas nama Terdakwa Tri Wahyudi.
- Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 di Desa Malungai Raya, Kabupaten Barito Selatan atas nama Terdakwa Alfianus S.IP., S.H.
- Perkara Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi pada Rumah Sakit Umum Jaraga Sasameh Buntok Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah TA. 2018 yang dilaksanakan oleh PT. Prabu Mandiri Jaya dengan nilai kontrak Rp10.698.600.000,00 atas nama Terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis., Sp.OG. Anak Dari Cyrus Lubis.
Tahap Upaya Hukum Banding:
- Perkara Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi pada Rumah Sakit Umum Jaraga Sasameh Buntok Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah TA. 2018 yang dilaksanakan oleh PT. Prabu Mandiri Jaya dengan nilai kontrak Rp10.698.600.000,00 atas nama Terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis., Sp.OG. Anak Dari Cyrus Lubis.
- Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 di Desa Malungai Raya, Kabupaten Barito Selatan atas nama Terdakwa Tri Wahyudi.
- Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 di Desa Malungai Raya, Kabupaten Barito Selatan atas nama Terdakwa Alfianus S.IP., S.H.
Tahap Kasasi:
- Perkara Tipikor pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021 atas nama Terdakwa Primahesti, S.E.
- Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021 atas nama Terdakwa Ike Christina Dewi, SKM.,M.Si.
- Perkara Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi pada Rumah Sakit Umum Jaraga Sasameh Buntok Kabupaten Barsel Provinsi. Kalteng TA. 2018 yang dilaksanakan oleh PT. Prabu Mandiri Jaya dengan nilai kontrak Rp10.698.600.000,00 atas nama Terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis., Sp.OG. Anak Dari Cyrus Lubis.(ena/ram)
Editor : Agus Pramono