Namun, Bambang Purnomo justru hanya dituntut satu tahun penjara, meski jaksa menyatakan ia sengaja tidak melaporkan kejahatan narkotika tersebut.
Bambang Purnomo, polisi berpangkat Brigadir ini bisa bernapas lega seusai sidang yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Jaksa Kejati Kalteng Riwun Sriwati menyatakan terdakwa Bambang Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (Perbuatan pidana peredaran gelap Narkotika).
Melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,”kata JPU Riwun Sriwati, yang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Benyamin, Selasa (9/12/2025).
Rencananya sidang putusan perkara Bambang Purnomo ini sendiri akan diputuskan oleh majelis hakim hari Selasa (16/12/2025).
Bambang dianggap oleh JPU tidak terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika sabu yang dijalani oleh Nor Aini, istrinya, yang hari-hari jualan sembako. Namun dirinya mengetahui bisnis haram yang dilakukan oleh istrinya itu dan sengaja tidak melaporkan perbuatan pidana tersebut ke pihak penegak hukum yang berwajib.
Keduanya ditangkap pada Mei 2025 oleh anggota BNN Kalteng di rumah atau watung di jalan lintas Palangka Raya-Buntok, yang berada di kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono