Namun dirinya tidak melaporkan perbuatan pidana narkotika yang dilakukan istrinya tersebut kepada pihak penegak hukum.
Namun dalam pertimbangan majelis hakim, Bambang, yang merupakan anggota Propam Polda Kalteng dinyatakan bersalah bukan saja karena dirinya tidak melaporkan, namun juga dirinya serta ikut serta menjadi pengguna sabu yang diperoleh Bambang dari istrinya Nor Aini.
Hakim menyebut bahwa pada saat Bambang ditangkap oleh petugas BNN Kalteng saat penangkapan Nor Aini ditemukan petugas satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa pemakaian narkotika jenis sabu beserta satu buah alat narkotika sedotan plastik, yang terdakwa akui sebagai miliknya.
“Terdakwa memperoleh dan meminta sabu dari saudari Nor Aini secara cuma-cuma alias gratis,” kata hakim HM Rifa Riza yang kemudian menambahkan bahwa antara terdakwa dengan Nor Aini sendiri terikat hubungan pernikahan secara siri sejak tahun 2016.
Nor Aini sendiri memperoleh paket sabu tersebut setelah dirinya memesan kepada Wafik alias Taufik seorang bandar narkotika yang saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Pembacaan putusan akhir majelis hakim terkait perkara ini dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025) sore.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, Bambang Purnomo secara sah telah terbukti bersalah memiliki atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu yang beratnya kurang dari 5 gram.
Hakim kemudian menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Purnomo tersebut bertentangan dengan profesinya sehari-hari merupakan seorang anggota polisi aktif yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di tengah-tengah masyarakat.
Itu pula yang menjadi dasar pertimbangan hal yang memberatkan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa Bambang.
“Perbuatan terdakwa sebagai seorang penegak hukum telah mencemarkan nama baik institusi polri yang dapat menurunkan kewibawaan polri di tengah masyarakat,”kata hakim Rifa membaca pertimbangan hal yang memberatkan bagi terdakwa.
Bambang Purnomo Pikir-Pikir
Sementara terkait hal yang meringankan terdakwa diantara nya selama persidangan terdakwa Bambang Purnomo bersikap terbuka, berterus terang dan mengaku menyesali perbuatannya .
Terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun , terdakwa Bambang dan penasihat hukumnya, Ifik Harianto menyatakan meminta waktu kepada mempertimbangkan tersebut .
“Kami pikir pikir yang mulia,“ kata Ifik kepada ketua majelis hakim.
Sikap yang sama juga disampaikan oleh pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Riwun Sriwati.
“Kami juga pikir pikir yang mulia,”kata Riwun terkait sikap dari penuntut umum atas putusan tersebut.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono