Tersangka berinisial LMN, selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya, ditangkap di pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta, pada 12 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
LMN sebelumnya ditetapkan sebagai DPO dalam perkara korupsi pembangunan fasilitas Gedung Expo Sampit yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2019–2020.
Kabid Humas Polda Kalteng, Erlan Munaji, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng setelah melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.
Ia menjelaskan, perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Gedung Expo Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim, yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan kontrak pekerjaan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit investigatif BPK RI, perbuatan para tersangka dalam proyek ini terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.535.288.449,99,” jelasnya, di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (18/12/2025).
Setelah ditangkap, LMN langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Kalteng. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Barang bukti yang disita antara lain dokumen perencanaan, dokumen pengawasan, proses tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga dokumen pembayaran proyek pembangunan Gedung Expo Sampit,” ungkap Erlan.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka LMN telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tertanggal 24 November 2025.
“Berkas perkara tersangka LMN sudah P21 dan saat ini penyidik tengah mempersiapkan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sampit yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka LMN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Total ada 4 tersangka
Dalam kesempatan tersebut, Erlan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat empat orang tersangka dalam kasus korupsi Gedung Expo Sampit. Tiga di antaranya telah lebih dahulu diproses hukum dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
“LMN ini bersama tiga orang tersangka lain yakni Dr. H Zulhaidir (mantan Kepala Dinas Perdagangan Kotim), Fazriannor, konsultan pengawas proyek), dan Rikhi Zulkarnain (konsultan perencana),” katanya.
Sementara itu, untuk tersangka LMN, Erlan menyebut bahwa yang bersangkutan sebenarnya telah lebih dahulu diputus bersalah oleh pengadilan, namun sempat melarikan diri.
“Untuk tersangka LMN ini, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan dengan hukuman 1 tahun 1 bulan 12 hari. Namun sejak 19 Juli 2024, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan berstatus DPO, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng,” pungkas Erlan Munaji.
Dengan tertangkapnya LMN, Polda Kalteng menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (ham)
Editor : Agus Pramono