PALANGKA RAYA – Narkoba masih menghantui wilayah Kalimantan Tengah. Pasalnya barang haram tersebut masih kerap diedarkan dan digunakan di wilayah Bumi Tambun Bungai. Hal itu terlihat dari temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah sepanjang 2025.
Total sebanyak 42 kasus tindak pidana narkotika ditangani lembaga tersebut. Kasus itu terdiri atas 35 kasus hasil pengungkapan tahun 2025 dan tujuh kasus lanjutan dari akhir 2024 yang proses penyelesaiannya berlanjut hingga tahun ini. Dari 42 kasus itu, total sabu yang disita sebanyak 15 kilogram.
Berikut rincian capaian bidang pemberantasan BNN Kalteng selama 2025:
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Kombes Pol Mada Roostanto mengatakan, dari penanganan puluhan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyusun 87 berkas perkara.
Dari target awal sebanyak 15 berkas P-21, realisasi yang dicapai justru melonjak hingga 63 berkas P-21 atau mencapai 420 persen dari target yang ditetapkan.
“Sebanyak 63 berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, sementara 24 berkas lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar dalam pers rilis, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan anggaran hibah dari Gubernur Kalimantan Tengah yang mendorong peningkatan pengungkapan dan percepatan penyelesaian perkara narkotika secara signifikan.
Ia menekankan, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh BNN sendiri, melainkan memerlukan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat.
Oleh karena itu, BNN Kalteng terus memperkuat sinergi dengan Polda Kalteng, kejaksaan, pengadilan, Ditjenpas, BIN daerah, BPOM, serta BNN provinsi lain dalam pengembangan kasus dan pengejaran daftar pencarian orang.
Selain penegakan hukum, BNN Kalteng juga menangani aspek rehabilitasi. Sepanjang 2025, sebanyak 25 klien penyalahgunaan narkotika masuk dalam proses asesmen terpadu.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti jarak geografis antarwilayah, keterbatasan BNN kabupaten/kota, serta minimnya fasilitas rehabilitasi yang sesuai standar.
“Dengan terbentuknya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Katingan, Kapuas, Gunung Mas, dan Kotawaringin Timur, kami berharap dapat menjadi solusi dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi dan restorative justice,” pungkasnya. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana