Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Alvaro, Pemuda yang Menghabisi Nurmaliza Mengajukan Banding Setelah Divonis Seumur Hidup

Agus Pramono • Senin, 5 Januari 2026 | 09:35 WIB
Alvaro Jordan Zwageri dituntut seumur hidup.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Alvaro Jordan Zwageri dituntut seumur hidup.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA - Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara seumur hidup kepada Alvaro Jordan Zwageri, terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang perempuan warga kota Palangka Raya bernama Nurmaliza yang juga kekasihnya.

Atas putusan vonis dari PN Palangka Raya tersebut, pihak Alvaro sendiri diketahui telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Pria berusia 23 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembuangan mayat terhadap korban yang diketahui sedang hamil 4 bulan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Nurmaliza: Tuntutan Seumur Hidup Dinilai Tak Cukup, Ayah Korban Desak Hukuman Mati

Informasi adanya pengajuan banding oleh pihak Alvaro ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus perkara ini, Dwinanto Agung Wibowo.

"Iya benar, Alvaro mengajukan banding," kata Dwinanto saat ditanya terkait kasus perkara tersebut, Rabu (31/12/2025) lalu.

Lebih lanjut, Dwinanto juga mengatakan bahwa sebagai tanggapan terhadap sikap terdakwa yang mengajukan banding, pihaknya pun turut mengajukan permohonan banding.

Pengajuan banding telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Desember 2025. Memori banding pun telah disusun dan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Memori banding juga sudah dikirim tanggal 24 Desember (2025) minggu kemarin," ujar Dwinanto.

Dwinanto sendiri yakin permohonan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa Alvaro akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

"Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Alvaro itu sudah sangat sesuai dan memenuhi rasa keadilan, jadi saya yakin bandingnya pasti ditolak," kata Dwinanto lagi.

Baca Juga: Gila Gila! Setelah Habisi Nurmaliza, Alvaro Masih Menyempatkan Anu Beberapa Jam

Adanya permohonan banding dari pihak Alvaro juga dibenarkan oleh salah seorang anggota tim penasehat hukumnya, Yohanna, SH.

"Iya memang benar (banding)," kata Yohana saat dihubungi kapos lewat pesan WhatsApp.

Namun, terkait detil alasan pengajuan banding, Yohana meminta kapos untuk menghubungi ketua tim penasihat hukum Alvaro, Albert Chong, SH."Detilnya tanya dengan ketua saja, dia yang berhak untuk menyampaikan itu," kata pengacara perempuan yang dikenal sering beracara menangani kasus perkara pidana di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

 Baca Juga: Motif P3mb*n*han terhadap Nurmaliza Terungkap, Polisi Beberkan Faktanya

Sementara itu, saat kapos mencoba menghubungi Albert Chong, pengacara Jakarta ini sendiri sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Nurmaliza #hukuman seumur hidup #pengacara #palangka raya #pengadilan tinggi #Alvaro Jordan #pembunuhan berencana #hukuman penjara #PN Palangka Raya #permohonan banding #penasihat hukum