PALANGKA RAYA-Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalteng memeriksa sosok berinisial EDM. Dia merupakan pegawai pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng.
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak korupsi penjualan/ ekspor komoditas zirkon, ilmenite, rutil oleh PT Investasi Mandiri yang menjerat empat tersangka, yakni VC, IH, ETS dan HS.
Masih jadi pertanyaan publik, siapa sosok itu dan apa peran dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara triliunan rupiah ini. Pemeriksaan sendiri dilakukan pada Selasa (6/1/ 2026) oleh penyidik Korps Adyaksa.
“Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,”ucap Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra Selasa (6/1/2026).
Di hari yang sama, IH selaku ASN pada Dinas ESDM Kalteng, turut melakukan tindak pidana bersama dengan tersangka VC. ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
IH & ETS diperiksa sebegai tersangka yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap VC sebagai saksi dalam perkara atas nama IH, ETS dan HS.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.
Baik itu yang sudah terbakar di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan kantor sementara di Kompleks Kehutanan, Jalan Yos Sudarso.
“Hasil dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita satu unit handphone, satu bok kontainer dokumen,”ujar Dodik.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana