Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Mantan Hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya Dilaporkan ke Mahkamah Yudisial, Ari Yunus: Ini Menyangkut Marwah Kearifan Lokal Kalteng

Agus Pramono • Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:22 WIB

 

Dr. Ari Yunus Hendrawan
Dr. Ari Yunus Hendrawan

PALANGKA RAYA- Seorang oknum hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Palangka Raya dilaporkan oleh warga Kalteng ke Komisi Yudisial (KY).

H. Bachtiar Rahman melalui Kantor Hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan & Rekan melaporkan oknum hakim berinisial APS atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Informasi pelaporan tersebut disampaikan oleh Ari Yunus Hendrawan dalam siaran pers yang diterima media ini pada Kamis (8/1/2026).

Laporan dengan Nomor Register 0002/L/KY/I/2025 telah disidangkan oleh Komisi Yudisial dan kini telah memasuki tahap Sidang Pleno," ujar Ari Yunus.

Ia menjelaskan, diprosesnya laporan tersebut hingga ke tahap sidang pleno menunjukkan bahwa pengaduan yang diajukan memiliki dasar yang substansial serta telah melalui proses verifikasi ketat oleh Komisi Yudisial.

“Tidak mudah sebuah laporan masyarakat dapat sampai ke tahap akhir pemeriksaan di KY,” katanya.

Lebih lanjut, Ari Yunus menyebut bahwa sidang pleno tersebut menjadi puncak perjuangan hukum H. Bachtiar Rahman selama lebih dari 14 bulan dalam mencari keadilan, bersama Kantor Hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan & Rekan.

Sidang Pleno KY atas laporan tersebut dipimpin oleh tujuh komisioner, di antaranya Dr. Abdul Chair Ramadhan dan Wakil Ketua KY Desmihardi, S.H., M.H.

 

Tuntut PTDH

Pihak pelapor menyatakan harapan besar agar KY menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum hakim terlapor.

Ari Yunus menjelaskan, dalam laporan yang disampaikan ke KY, pihaknya menguraikan adanya dugaan pelanggaran adab, sikap arogansi kekuasaan, serta prasangka buruk dari oknum hakim yang dinilai mencederai nilai kesopanan masyarakat Dayak.

Menurutnya, laporan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penerapan pasal hukum, melainkan juga menyangkut marwah kearifan lokal Kalimantan Tengah, yakni nilai Huma Betang dan Belom Bahadat.

“Kami mendesak KY menjatuhkan sanksi terberat. Ini harus menjadi peringatan keras bahwa di Tanah Borneo, hukum harus ditegakkan seiring dengan adab. Jangan ada lagi hakim yang sewenang-wenang memenjarakan rakyat yang tidak bersalah,” tegas Ari Yunus.

 

Penahanan kasus sengketa lahan

Ia menambahkan, keseriusan KY membawa perkara ini ke tahap sidang pleno menjadi indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran etik yang tervalidasi secara substansi maupun prosedur.

Ari Yunus juga memaparkan secara singkat kronologi perkara. Ia menyebut laporan tersebut berawal dari kasus hukum yang menimpa kliennya, H. Bachtiar Rahman, yang harus menjalani penahanan selama 10 bulan 21 hari dalam perkara sengketa lahan.

Menurut Ari, perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata terkait hubungan sewa-menyewa, bukan pidana. Kasus tersebut kemudian berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan kliennya bebas murni (vrijspraak).

Meski dibebaskan, pihak kuasa hukum menilai kerugian yang dialami kliennya akibat penahanan, hilangnya kemerdekaan, serta rusaknya nama baik tidak dapat dipulihkan hanya dengan permintaan maaf.

Di akhir keterangannya, Ari Yunus menegaskan pihaknya akan terus mengawal putusan Komisi Yudisial demi tegaknya keadilan dan kehormatan adat di Bumi Tambun Bungai.(sja/ram)

Editor : Agus Pramono
#komisi yudisial #Pengadilan Negeri Palangka Raya #Ari Yunus Hendrawan #hakim #ptdh #sengketa lahan