PALANGKA RAYA– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pulang pisau memberikan putusan vonis bebas kepada Ady Surya Jaya, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait uang ganti rugi lahan seluas 24,45 hektare yang dibayarkan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Borneo Sawit Gemilang ( PT BSG).
PT BSG merupakan sebuah perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang pisau, Kalimantan Tengah.
Pembacaan putusan dari majelis hakim terhadap pria yang dikenal juga sebagai tokoh masyarakat di Desa Mulyasari tersebut di bacakan dalam sidang yang di gelar pada hari Kamis (8/1/2026) lalu.
Informasi bebasnya Ady ini disampaikan oleh pihak penasehat hukum nya dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah yang dikirimkan kepada kaltengpos.jawapos.com (9/1/2026).
Disebutkan bahwa majelis Hakim beranggapan terdakwa Ady Surya Jaya terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana mana dakwaan alternatif pertama yang didakwakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Pulang pisau tetapi perbuatan itu dianggap bukan sebuah tindak pidana.
Sementara terkait dakwaan perbuatan penggelapan yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan kedua ,hakim menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan.
“Menyatakan terdakwa Ady Surya Jaya tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, namun tidak bersalah” demikian bunyi putusan hakim yang dibacakan oleh hakim ketua M.Khairul Moqorobin.
“Menyatakan terdakwa Ady Surya Jaya tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum”
“ Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," sambung hakim lagi dalam putusannya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejari Pulang Pisau dalam nota tuntutan menuntut agar terdakwa Ady Surya Jaya dihukum penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Kronologi peristiwa
Dia dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam proses ganti rugi lahan di Desa Kantan Muara, Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau yang dibayar oleh PT BSG, anak perusahaan Citra Borneo Indah (CBI) Group pada tahun 2023.
Adapun luas lahan yang menjadi obyek ganti rugi adalah seluas 24,45 hektare dengan nilai total harga 171.150.000 dan dibayarkan perusahaan pada 18 Oktober 2023.
Dalam dakwaan jaksa menyebut bahwa belakangan diketahui luas lahan yang dimiliki terdakwa tidak sebanyak itu . Karena saat perusahaan akan melakukan land clearing sebagian lahan milik terdakwa ternyata diklaim juga oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Pihak penasihat hukum menyebut bahwa perkara ini timbul dari adanya laporan polisi dari oknum pihak manajemen perusahaan berdasarkan hasil audit internal atas kerugian PT BSG ada ratusan hektare lahan yang tidak bisa digarap perusahaan.
Putusan bebas oleh majelis hakim ini disambut gembira terdakwa dan tim penasehat hukum nya dari LBH DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah yakni Apriel H Napitupulu, SH dan Kariswan Pratama Jaya, SH.
April dalam keterangannya menyebut jaksa tidak pernah membuktikan terdakwa menyerahkan tanah kepada PT BSG Pulang Pisau secara melawan hukum.
Bahkan dalam agenda sidang pemeriksaan setempat dikatakannya tidak ada satupun saksi yang mengaku pernah melakukan pengukuran lahan Ady hingga masuk wilayah administrasi Desa Kantan. Atas karena lahan Ady seluruhnya berada di wilayah administrasi Desa Mulyasari.
“Kita mengenal asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi. Siapa yang menuntut wajib membuktikan dalilnya. Tapi faktanya tidak ada fakta persidangan yang dapat membuktikan terdakwa bersalah melakukan penipuan,” tegas Ketua DPD ARUN Kalteng tersebut.
Adapun Ady sendiri ketika diwawancara awak media menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penasihat hukum dari DPD ARUN Kalimantan Tengah yang bisa mengungkap fakta persidangan yang menguntungkannya sebagai seorang terdakwa hingga dirinya dapat dinyatakan bebas.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono