SAMPIT- Sejumlah penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jalan HM Arsyad, Senin (12/1/2026).
Penggeladahan itu buntut dari dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim tahun 2023 hingga 2024 sebesar Rp40 miliar.
Dari pantauan di lapangan, ruang komisioner KPU Kotim disegel petugas menggunakan tali berwarna merah putih.
Di samping pintu, terpampang jelas baliho bertuliskan gedung ini dalam pengawasan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Sejumlah komisioner dan staf KPU Kotim juga nampak terlihat duduk di depan gedung umum tepat di sebelah kiri ruang yang bersegel.
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi juga terlihat berada di luar ruangan beberapa kali. Terlihat, petugas memeriksa sejumlah tas para anggota KPU Kotim tersebuk yang tengah duduk di depan gedung.
Sebelumnya, Kepala Kejati Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari tahap penyelidikan dengan fokus pada klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan data dan dokumen administrasi. Proses hukum dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penggunaan dana hibah Pilkada tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Kejati Kalteng memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan menyeluruh hingga tuntas. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana