SAMPIT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggeledah kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kotim, Senin (12/1/2026).
Fakta baru ditemukan dalam sela-sela proses penggeledahan yang menyangkut kasus dugaan korupsi di tubuh KPU Kotim itu.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan risalah dan proses pembahasan penganggaran dana hibah KPU yang semula diusulkan sebesar Rp57 miliar, namun kemudian dipangkas menjadi Rp40 miliar.
Di Sekretariat DPRD Kotim, penyidik Kejati Kalteng meminta sejumlah dokumen pendukung, termasuk catatan dan rekaman waktu rapat Komisi I DPRD Kotim yang membahas dana hibah KPU tahun anggaran 2024.
Permintaan itu disampaikan langsung kepada Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subakti, serta bagian Risalah dan Perundang- undangan.
Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan pihak KPU kepada DPRD Kotim.
Rencana anggaran biaya dari kabupaten lain
Penyidik mempertanyakan keabsahan RAB tersebut karena diduga berasal dari kabupaten lain.
“Apakah boleh RAB dari kabupaten lain diajukan dan dibahas di DPRD Kotim?," tanya salah seorang penyidik Kejati Kalteng kepada Sekretaris Dewan dan bagian risalah.
Menurut penyidik, jika penggunaan RAB dari daerah lain tidak dibenarkan, seharusnya dokumen tersebut tidak dibahas dalam rapat DPRD. Fakta bahwa RAB tersebut tetap diproses dan dibahas dinilai mengindikasikan adanya kelalaian dalam tahapan penganggaran.
“Ini ada kelalaian. RAB yang diajukan bahkan ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kabupaten Seruyan, meskipun yang tercantum adalah nama Ketua KPU Kotim,” ungkap penyidik.
Baca Juga: Tak Hanya Kantor KPU Kotim, Kejati Kalteng Geledah Kantor Setwan DPRD dan Kesbangpol
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejati Kalteng turut mengamankan satu unit CPU dari ruang Bagian Risalah dan Perundang-undangan DPRD Kotim untuk dijadikan barang bukti.
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam proses penganggaran dana hibah KPU Kotim tersebut.(bah/ram)
Editor : Ayu Oktaviana