Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Detik-Detik Keponakan Habisi Pemilik Bengkel Jalan Raflesia Terungkap Saat Pra Rekonstruksi

Agus Pramono • Selasa, 13 Januari 2026 | 16:40 WIB
Eddy, pelaku yang habisi pemilik bengkel Jalan Raflesia.
Eddy, pelaku yang habisi pemilik bengkel Jalan Raflesia.

 

PALANGKA RAYA-Detik-detik peristiwa pembunuhan oleh keponakan terhadap pamannya yang merupakan pemilik bengkel Jalan Raflesia Palangka Raya, tergambar jelas saat pra rekonstruksi dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Dalam reka ulang itu, tersangka bernama Eddy mempraktikkan sebanyak 39 adegan seblum dan sesudah menghabisi M Agus Duanson, pada Sabtu (10/1/2026) pukul 04.00 WIB itu.

Pra Rekonstruksi dilaksanakan pada Senin (12/1/2026) di lokasi kejadian. Dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, didampingi Unit Inafis Polresta Palangka Raya.

Diawali dengan menegak miras

Eddy, pada tengah malam itu, dirundung amarah. Minuman keras oplosan ditegak di gubuk yang dia tinggali. Gelas demi gelas minuham haram itu masuk ke tubuhnya. Amarahnya pun termuntah.

Dia mengambil senjata tajam jenis gunting. Lalu kakinya melangkah menuju rumah sang paman yang jaraknya hanya selemparan batu.

Di saat salawat tarhim sudah berkumandang di masjid, dan sebagian warga sudah bersiap ke masjid, Eddy mengetuk rumah sang paman yang juga dijadikan usaha bengkel.

Sang paman membuka pintu. Keduanya cekcok sebentar. Lalu, dipotong oleh gunting yang berbicara. Benda tajam itu menancap di dadanya.

Dilansir dari kaltengdotco, Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya membenarkan adegan yang diperagakan oleh tersangka sebanyak 39 adegan. Semua adegan memiliki kesesuaian dengan fakta-fakta di lapangan.

Melalui pra rekonstruksi ini, penyidik mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan serta keterangan para saksi guna memperoleh gambaran yang utuh dan akurat terkait tindak pidana tersebut.

“Terkait adegan mana yang mematikan korban itu nantinya dari ahli yang mengeluarkan visum. Saat ini hasil visum masih menunggu dan keterangan ahli belum dilakukan,”katanya.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal tentang kesengajaan atau niat untuk menghilangkan nyawa seseorang dalam definisi pembunuhan.

Diketahui, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga. Tersangka tidak terima adik kandungnya menjalin hubungan dengan korban dan tinggal dalam satu atap.

Ketua RT dihadirkan

Ketua RT setempat, Endang Susilowati turut dihadirkan sebagai saksi. Ia mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kejadian tersebut.

“Saya disini dihadirkan sebagai saksi dan telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut,” ucapnya.

Ia memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dimulai dari menerima telpon dari pihak keamanan RT setempat mengenai adanya kejadian tersebut.

“Kemudian pelaku menyerahkan gunting sebagai alat bukti melakukan perbuatannya hingga pelaku dismankan oleh petugas kepolisian,” tegasnya.(oiq/kpg/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#peristiwa pembunuhan #menjalin hubungan #senjata tajam #Satreskrim Polresta Palangka Raya #gunting #visum #palangka raya #minuman keras #Polresta Palangka Raya #pembunuhan #Benda Tajam #Pihak keamanan #usaha bengkel #bengkel #pra rekonstruksi #kasus pembunuhan #Petugas Kepolisian #rekonstruksi