Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sempat Dikira Sabu, Inilah Fakta Paket Hitam di Kasus Tabrak Lari Pelajar Kotim

Agus Pramono • Senin, 19 Januari 2026 | 10:50 WIB
Kendaraan yang dikemudikan pelaku tabrak lari di Sungai Paring, Kotawaringin Timur.
Kendaraan yang dikemudikan pelaku tabrak lari di Sungai Paring, Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 27, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Yang menarik dari peristiwa itu adalah benda yang ada di dalam bungkusan berwarna hitam. Banyak yang menyebut itu adalah sabu, dan pengemudi terpengaruh narkoba.

Meski ditemukan paket kecil berbungkus lakban yang diduga sabu, namun hasil pemeriksaan dari Satuan Reserse Narkoba

Polres Kotim memastikan bahwa barang itu bukan narkoba. Melainkan paket sejenis tawas.

“Dari hasil pemeriksaan Satnarkoba, pengemudi dinyatakan negatif narkoba dan tidak ditemukan barang terlarang di dalam kendaraan,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Senin (19/1/2026).

Kronologi kejadian

Korban diketahui berinisial ARH (13), seorang pejalan kaki yang saat itu hendak menyeberang jalan dari sisi kiri menuju sisi kanan.

Namun nahas, dari arah Sampit menuju Palangka Raya melaju sebuah mobil Toyota Agya merah dengan nomor polisi F 1102 YI yang langsung menabrak korban.

Edy menjelaskan bahwa benturan keras membuat korban terpental dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

“Korban ARH (13) tertabrak kendaraan Toyota Agya merah yang dikemudikan saudara RM (25). Akibat benturan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujarnya,

Usai menabrak korban, pengemudi mobil tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Pelaku justru melarikan diri ke arah Palangka Raya.

Aksi tersebut memicu reaksi warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan bantuan masyarakat.

“Setelah menabrak korban, pengemudi melarikan diri. Namun warga sekitar melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang-barang terlarang di dalam mobil.

Saat ini, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut telah ditangani oleh Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Kotim. Pelaku RM (25) telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Penanganan perkara laka lantas ini sepenuhnya ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Kotim, dan pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#tabrak lari #pejalan kaki #proses hukum #narkoba #polres kotim #Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #Proses Penyelidikan #Desa Sungai Paring #kotawaringin timur #laka lantas