SAMPIT- Kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang bocah SMP di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menguak fakta baru.
Sopir RM (25), yang menabrak bocah tersebut diketahui positif menggunakan narkoba usai dilakukan tes oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengungkapkan pelaku diketahui menggunakan narkoba sejak di Kota Pangkalan Bun sebelum melakukan perjalanan.
“Pelaku positif menggunakan narkoba saat di Pangkalan Bun sebelum berangkat,” ujarnya kepada Kaltengpos.jawapos.com, Senin (19/1/2026).
Meski positif menggunakan narkoba, sebuah paket bungkusan yang tertempel dibagian kaca depan mobil pelaku dipastikan bukan narkoba.
Hal itu berdasarkan pengecekkan petugas dilapangan. Rencananya, pelaku akan melakukan transaksi penipuan di wilayah Kabupaten Katingan.
“Barang itu tawas. Saat dicek menggunakan alat pengecekkan, warnanya tidak berubah yang mengindikasikan itu bukan narkoba. Dan dia tau itu tawas. Dia untuk menipu si penerima sistem COD,” katanya.
Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut telah ditangani oleh Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Kotim.
Pelaku RM (25) telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (mif)
Editor : Agus Pramono