Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ketua DPRD Rimbun Bocorkan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Usai Diperiksa Penyidik Kejati Kalteng

Agus Pramono • Selasa, 20 Januari 2026 | 18:02 WIB
Ketua DPRD Kotim, Rimbun (tengah) bersama mantan Sekretaris DPRD Kotim Bima Eka Wardana usai pemeriksaan di Kejati Kalteng, Senin (19/1/2026)
Ketua DPRD Kotim, Rimbun (tengah) bersama mantan Sekretaris DPRD Kotim Bima Eka Wardana usai pemeriksaan di Kejati Kalteng, Senin (19/1/2026)

 

SAMPIT – Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2023–2024 terus menunjukkan perkembangan.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Dia menyebut potensi kerugian negara Rp7,5 miliar.

Selain Rimbun, penyidik Kejati Kalteng juga memeriksa sejumlah pihak lain, di antaranya mantan Sekretaris DPRD Kotim Bima Eka Wardana serta mantan Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman.

 

Baca Juga: Mantan Sekwan DPRD Kotim Buka Suara Usai Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (19/1/2026) dan memakan waktu sekitar 10 jam di ruang penyidik Kejati Kalteng.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan, menyusul langkah sebelumnya berupa penggeledahan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Sekretariat DPRD Kotim, serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dikonfirmasi usai pemeriksaan, Rimbun membenarkan bahwa dirinya kembali dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

“Benar, saya diperiksa sebagai saksi bersama mantan Sekretaris DPRD. Kami sudah menyampaikan seluruh keterangan sesuai prosedur penganggaran yang berlaku di DPRD, mulai dari proses pembahasan hingga dokumen notulen rapat yang lengkap,” ujar Rimbun, Selasa (20/1/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar yang bersumber dari dana pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menanggapi isu yang berkembang terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disebut-sebut menggunakan nama kabupaten lain, Rimbun menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Isu itu tidak benar. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sampai menjadi DPA sepenuhnya merupakan kewenangan KPU. DPRD hanya melakukan pembahasan bersama pihak eksekutif dan KPU,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penyusunan dokumen anggaran lembaga penyelenggara pemilu, melainkan sebatas fungsi pembahasan dan pengawasan sesuai aturan perundang-undangan.

Rimbun berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat segera dituntaskan secara transparan dan profesional, mengingat dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kasus ini sebaiknya cepat diselesaikan. Dari informasi yang kami ketahui, ada sejumlah item anggaran yang diduga di-mark up sehingga menimbulkan kerugian negara. Kami sebagai saksi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik,” pungkasnya.(bah)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Agus Pramono
#Rimbun #dana hibah Pilkada #Kejati Kalteng #dugaan korupsi #kerugian negara #KPU Kotim