PURUK CAHU – Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP Franky M. Monathen, mengungkapkan penetapan Kepala Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, berinisial I (53), sebagai tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023–2024.
Tersangka diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 372.464.000.
Kapolres Mura menyampaikan hal tersebut dalam press release yang digelar di Halaman Mapolres Murung Raya, Selasa (21/1/2026), didampingi Wakapolres Mura, Kasi Humas, dan KBO Reskrim Polres Mura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit, tersangka tidak melaksanakan sejumlah kegiatan desa, baik di bidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
Tersangka ditangkap pada 6 November 2025 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanannya kemudian diperpanjang hingga 3 Februari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres Mura.(irj/ram)
Editor : Ayu Oktaviana