PALANGKA RAYA – Personel Polresta Palangka Raya melalui Pamapta III SPKT menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan percobaan pencurian di Jalan Piranha Induk, Barak Warna Hijau Pintu Nomor 4, Kota Palangka Raya, Rabu (21/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB dan segera direspons petugas sekitar 19 menit kemudian.
Pamapta III Polresta Palangka Raya Ipda Muhammad Abrar bersama personel SPKT mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Ipda Muhammad Abrar menjelaskan, percobaan pencurian diketahui oleh pemilik barak saat terduga pelaku berupaya membuka gembok pintu menggunakan alat bantu.
“Terduga pelaku berinisial BSP (22) mencoba membuka gembok menggunakan obeng, namun aksinya diketahui pemilik barak sehingga yang bersangkutan langsung diamankan,” jelas Abrar.
Untuk mencegah potensi gangguan keamanan, petugas kepolisian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Palangka Raya. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah obeng, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar. (*rif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana