Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dua Perempuan Asal Petuk Katimpun Ditangkap Polisi! Ditemukan Barang Bukti 304 Gram Sabu dan 500 Butir Ekstasi

Agus Pramono • Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:00 WIB
Dua perempuan asal Kelurahan Petuk Katimpun diduga edar sabu dan ekstasi.POLRESTA
Dua perempuan asal Kelurahan Petuk Katimpun diduga edar sabu dan ekstasi.POLRESTA

PALANGKA RAYA- Dua perempuan asal Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Keduanya diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Barang bukti
narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir ekstasi.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi itu pada Jumat (23/1/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial I (24) dan L (41).

Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram.

Barang haram tersebut disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” ujarnya.

Saat ini, kedua terlapor bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Mapolresta Palangka Raya #ekstasi #peredaran narkotika #pengedar #sabu #bahaya narkoba #satresnarkoba polresta palangkaraya #Petuk Katimpun #narkotika jenis sabu