Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polres Kapuas Tangkap Residivis Kambuhan Menggelapkan Dana Rp98 Juta CV Swastika Karya Utama

Agus Pramono • Rabu, 28 Januari 2026 | 18:20 WIB
Pelaku penggelapan
Pelaku penggelapan

KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial AS (35) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan dana CV Swastika Karya Utama, perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban Made Wastika, SE (44), Direktur CV Swastika Karya Utama, yang merasa dirugikan atas tidak diserahkannya sisa dana perusahaan.

“Dari total dana Rp202.122.000 yang ditransfer, tersisa Rp98 juta yang tidak diserahkan kepada korban,” kata AKP Rizki.

Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman korban di Jalan Jawa Gang V, Kelurahan Selat Barat.

Awalnya, dana tersebut merupakan pencairan pengadaan bibit sapi yang ditransfer oleh CV Tirta Nur Pratama.

Atas permintaan korban, dana dikirimkan ke rekening pelaku yang merupakan karyawan korban. Namun hingga batas waktu tertentu, sisa dana Rp98 juta tidak disetorkan kembali.

“Pelaku diduga dengan sengaja menguasai dana tersebut tanpa seizin korban,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti transfer rekening Seabank atas nama pelaku.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Polisi juga mencatat, AS pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2017 dalam perkara Pasal 303 KUHP dengan vonis 9 bulan penjara.

“Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya. (*rif)

Editor : Agus Pramono
#polres kapuas #kapuas #penggelapan uang